|
Keputusan Presiden No. 92 Tahun 1998 Tentang : Pengesahan Montreal Protocol On Substance That Deplete The Ozone Layer, Copenhagen, 1992 (Protokol Montreal Tentang Zat-Zat Yang Merusak Lapisan Ozon, Copenhagen, 1992)
Menimbang : a. bahwa sebagai hasil persidangan Negara-negara AnggotaThe Vienna Convention For the Protection of the Ozone Layer sebagaimana telah beberapa kali Diubah, terakhir pada sidang Ke-IV, tangal 23-25 Nopember 1992 di Copenhagen Denmark, telah diterima Montreal Protocol on Subtances that Deplete the OzoneLayer, Copenhagen, 1992 (Protokol Motreal tentang Zat-zat yang Merusak Lapisan Ozon, Copenhagen , 1992) b. bahwa sehubungan dengnan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia Kepala Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor: 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan Perjanjia-perjanjian dengan Negara Lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Protocol tersebut dengan Keputusan Presiden: Mengingat : Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-ungdang Dasar 1945; MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN MOTREAL PROTOKOL ON SUBTANCES THAT DEPLETE THE OZONE LAYER , COPENHAGEN, 1992 (PROTOKOL MONTREAL TENTANG ZAT-ZAT YANG MERUSAK LAPISAN OZON, COPENHAGEN, 1992) Pasal 1 Mengesahkan Motreal Protocol on Substances that Deplete the Ozone Layer, Copenhagen, 1992 (Protokol Monteral tantang Zat-zat yang merusak lapisan Ozon, Copenhagen, 1992), sebagai hasil Persidangan Negara-negara Anggota The Vienna Convention for the Protection of the Ozone Layer sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir pada sidang Ke-IV, tanggal 23-25 Nopember 1992 di Copenhagen, Denmark, 1992, yang naskah aslinya dalam bahasa Inggeris den terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini. Pasal 2 Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Protocol dalam bahasa Indonesia dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris. Pasal 3 Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap oramg mengetahuinya,memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 23 Juni 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd BACHARUDDIN JUSSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 23 Juni 1998 MENTRI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd AKBAR TANDJUNG |