ECENET Indonesia
Jobs
 

 

 

Kebebasan memperoleh Informasi PDF Print
Sabtu, 28 Juli 2007
Kebebasan Informasi
(Bergabung dengan Koalisi Kebebasan Informasi)

Riset dilakukan sejak tahun 1998. Dua tahun pertama, ICEL melakukan riset ini sendirian. Namun sejak tahun 2000, ICEL mengajak beberapa LSM dan individu untuk bergabung dalam sebuah koalisi masyarakat sipil dan bersama-sama memperjuangkan Undang-undang Kebebasan Memperoleh Informasi di Indonesia, dikenal dengan nama Koalisi Untuk Kebebasan Informasi. Riset dilakukan melalui beberapa cara, yaitu studi literature, diskusi dengan ahli, dan studi banding ke luar negeri.
Studi literature
Studi ini meliputi kegiatan:
· Melakukan perbandingan Undang-undang Kebebasan Informasi di berbagai negara
· Melakukan perbandingan implementasi Undang-undang Kebebasan Informasi di berbagai negara
· Mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Undang-undang Kebebasan Informasi

Negara-negara yang dikaji antara Afrika Selatan, Australia (Quuensland), Jepang, Thailand, India, Inggris, Amerika, Swedia, Irlandia, Chekoslovakia dan beberapa lainnya.

Diskusi dengan ahli/praktisi
Diskusi ini dilakukan terutama untuk memperoleh pandangan dan masukan tentang apa saja yang sebaiknya diatur dalam UU Kebebasan Memperoleh Informasi apabila dikontektualisasikan dengan kondisi Infdonesia.

Diskusi dilakukan dengan ahli/praktisi di bidang hokum dan perundang-undangan, ahli/praktisi yang berkecimpung dalam dunia informasi, dan ahli/praktisi yang berhubungan dengan kepentingan orang banyak, seperti lingkungan, konsumen, HAM, pers, dan lain sebagainya. Adapun tempat penyelenggaraannya berbeda-beda, tergantung dari masukan yang ingin diperoleh, antara lain  kampus-kampus, di kantor pemerintahan, maupun di di tempat-tempat lain, baik di Jakarta maupun di kota-kota lainnya di Indonesia.

Studi banding ke luar negeri
Studi banding ke luar negeri dilakukan untuk memperoleh wawasan tentang Undang-undang Kebebasan Informasi di negara yang bersangkutan dan bagaimana praktek keterbukaan di negara tersebut dapat mendorong percepatan proses demokrasi. Oleh karena itu, negara yang dipilih adalah negara yang sudah memiliki UU KMI (Freedom of Information Act-FOIA), antara lain Australia, Jepang, Thailand, dan Inggris atau negara yang sedang menyusun FOIA seperti Pakistan ataru negara yang tidak memiliki FOIA namun mempunyai budaya keterbukaan yang sudah mengakar seperti Swedia.

Dari riset ini telah dihasilkan dua buah buku yang berjudul "Melawan Ketertutupan Informasi" dan "Kebebasan Informasi di Beberapa Negara" serta Draft RUU Kebebasan Memperoleh Informasi.