|
Kebebasan Informasi di Beberapa Negara |
|
|
|
Minggu, 29 Juli 2007 |
|

Judul Buku : Kebebasan Informasi di Beberapa Negara Penulis : 1. Aa Sudirman 2. Ignatius Haryanto 3. Josi Khatarina 4. Mas Achmad Santosa 5. Prayekti Murharjanti 6. Wisnu Basuki 7. Wiwiek Awiati Penerbit : Koalisi Untuk Kebebasan Informasi Buku ini disusun oleh Koalisi untuk Kebebasan Informasi-dengan ICEL sebagai kordinator-mencoba memberi gambaran pengalaman beberapa negara memperjuangkan tuntutan jaminan hak atas informasi dinegaranya. Beberapa negara yang disebutkan adalah Jepang, Thailand, Inggris, Amerika dan swedia yang memiliki latar belakang yang berbeda dalam usahannya untuk menjamin hak publik atas informasi, serta prinsip-prinsip dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebebasan informasi. Pembahasan mengenai hal ini diharapkan dapat mendorong pemerintah Indonesia untuk membuat jaminan hukum serupa. Ditingkat Asia, Jepang sudah terlebih dahulu mengambil langkah maju dengan menjamin akses informasi publik di tingkat daerah secara luas yang memotivasi pemerintah pusat untuk memiliki informasi.
Disclosure Act di tahun 1999 yang berlaku sejak April 2001 dengan memiliki 5 prinsip dasar jaminan akses informasi. Kekuarangan dari undnag-undang ini antara lain pertama, tidak mengakui jaminan terhadap kewajiban badan public untuk mengumumkan informasi dasar secara berkala. Kedua, tidak ada ancaman hukuman kepada pejabat badan public yang secara sengaja tidak menghalangi hak public untuk mendapatkan informasi. Inggris mengklaim dirinya sebagai Negara demokratis, keinginan untuk memiliki jaminan hukum hak atas informasi dari rakyatnya yang melahirkan undang-undang Code of Practice in Accsess to Governance Information tersebut di tahun 2000. Yang diperjuangkan rakyat Inggris dari tahun 1911, meski pada tahap pelaksanaan tertunda. |