|
Nama Kasus :Kebakaran hutan Jenis kasus :Perdata Penggugat :Eksponene 66 Tergugat :APHI Tahun Putusan :1997 Nomor Putusan :425/PDT/1997/002 Pengadilan :Pengadilan negeri Medan Wilayah :Sumatera Utara
Kronologis: Bahwa para penggugat terdiri dari Organisasi Kemasyarakatan, yang telah menggugat para Pengusaha perkayuan yang tergabung dalam perkumpulan APHI dan kawan-kawan, yang dianggap telah melakukan pembakaran hutan dan limbah hutan.
Jelas dinyatakan oleh pemerintah yang disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan menteri Kehutanan melalui media cetak dan elektronik, akibat ulah para pengusaha ini, berdampak terganggunya kwalitas lingkungan (udara) yang pada akhirnya mengganggu kesehatan masyarakat Indonesia umumnya dan Sumatera khususnya. Mengakibatkan pula timbulnya kerugian ekonomi, kesehatan, perhubungan, pendidikan dan sosial. Bila mengacu pada peraturan perundang-undangan para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi bila dihitung seluruhnya sebesar 2.500.000.000.000,- (dua trilyun lima ratus milyar rupiah) dan sebagai biaya pemulihan kwalitas lingkungan yang tercemar dan pihak-pihak yang terkena dampaknya. Putusan hakim Menyatakan dalam Eksepsi : • Menolak eksepsi para tergugat seluruhnya Dalam pokok perkara : • Mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian • Menyatakan bahwa tindakan para tergugat yang kurang perduli terhadap lingkungan hidup merupakan perbuatan melawan hukum • Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi atas pemulihan lingkungan hidup yang telah tercemar dan kepada penderitayang telah dilanggarhaknya kepada para penggugat yang seluruhnya sebesar Rp 50.000.000.000 (lima puluh milyar rupiah) denagn ketentuan agar pelaksanaanya dikoordinasikan dengan instansi terkait • Menghukum para tergugat untuk secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang hingga saat ini seluruhnya ditaksir sebesar Rp. 274.000,- (dua ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) • Menolak gugatan para penggugat selain dan selebihnya |