ECENET Indonesia
Jobs
 

 

 

Kasus Lingkungan Naik PDF Print
Rabu, 08 April 2009
Jakarta, KOMPAS Sabtu, 4 April 2009
 
Jakarta, Kompas - Tuntutan hukum kasus lingkungan tercatat terus meningkat setiap tahun. Namun, vonis persidangan masih belum banyak memberi efek jera. Tak sedikit di antaranya yang diputus hukuman percobaan.  Berdasarkan data Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup, pada tahun 2002-2006 jumlah kasus yang disidangkan sebanyak 30, sementara tahun 2005-2006 sebanyak 18 kasus.

Pada 2008, 68 kasus ditangani Kantor Menneg LH. ”Meski terus naik, putusan memang belum memuaskan,” kata Deputi V Menneg LH Bidang Penataan Lingkungan Ilyas Asaad dalam diskusi penegakan hukum lingkungan di Jakarta, Jumat (3/4).
Terakhir, Kantor Menneg LH menangani kasus impor limbah bahan berbahaya dan beracun di Batam. Kantor Menneg LH mengirimkan surat agar limbah direekspor, tetapi belum ditanggapi. Data Pusat Hukum Lingkungan Indonesia (ICEL) tahun 2006 menunjukkan, dari 13 kasus perdata dan tata usaha negara, tujuh kasus ditolak gugatannya, satu kasus ditolak di PTUN, dua kasus kalah di tingkat banding, satu kasus tak dilanjutkan karena kesepakatan damai, dan dua kasus sebagian gugatannya diterima tetapi tak dapat dieksekusi.

Dari 16 kasus pidana, dua kasus dibebaskan, lima kasus diberi hukuman percobaan, tujuh kasus dihukum di tingkat operator lapangan, satu kasus dijatuhi denda, dan satu kasus lagi tidak dapat dieksekusi karena terdakwa keluar dari Indonesia. ”Dari kasus-kasus di atas, 56 persen terdakwa dihukum sangat ringan atau hukuman percobaan saja,” kata Direktur Eksekutif ICEL Rino Subagyo.


*Pelatihan hakim *

Menurut Rino, fakta vonis kasus hukum lingkungan di Indonesia masih jauh dari harapan. Sejak tahun 1999-2005, 827 hakim (tingkat Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi) mengikuti pelatihan hukum lingkungan tingkat lanjut. Sementara itu, 144 jaksa, 104 polisi, dan 92 aktivis lembaga swadaya masyarakat mengikuti pelatihan serupa. Sisanya, 115 peserta, datang dari kalangan akademisi, sektor kehutanan, dan lain-lain.

Menurut pengajar huum pidana UI, Bambang Prabowo, penegakan hokum lingkungan saat ini pada posisi stagnasi berkelamaan. Hal itu terjadi karena buruknya penerapan aturan yang sudah diterbitka.  ”Jangan sekadar mengutamakan instrumen perintah dan kontrol. Perlu kesinambungan antara pencegahan, preemtif, dan represif,” katanya.

*Terus meningkat*

Menurut Ilyas, pihaknya sangat terbuka pada laporan warga di daerah tentang pelanggaran lingkungan dengan menyediakan 37 posko pengaduan di seluruh Indonesia.”Kami juga memiliki target menaikkan penanganan kasus pelanggaran hukum lingkungan,” katanya.

Mengenai usulan adanya pengadilan khusus lingkungan, hal itu dinilai tidak menjamin kebaikan. Pasalnya, persoalan penegakan hukum lingkungan tak hanya soal persidangan. ”Kalau masalah utamanya di penyidikan dan tuntutan atau prosesnya, adanya pengadilan khusus hanya menambah beban pengeluaran negara,” kata Rino. Salah satu factor penting yang dibutuhkan adalah penguatan system pengawasan hukum. (GSA)


Sumber :p://cetak.kompas.com/read/xml/2009/04/04/0326016/kasus.lingkungan.naik