|
Judicial Review UU No. 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) dalam Tim Advokasi Penyelamatan Hutan Lindung (TAPHL) Proses penolakan lahirnya Perpu No. 1 Tahun 2004 yang memberikan peluang bagi investasi pertambangan untuk melakukan penambangan di hutan lindung dengan metode open-pit mining saat ini dalam proses pengajuan permohonan Judicial review/Uji Materiil di Mahkamah Konstitusi RI oleh Tim Advokasi Penyelamatan Hutan Lindung (TAPHL) dimana Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) sebagai salah satu anggotanya dan penanggung jawab sekretariat.
Permohonan Judicial Review tersebut telah diterima oleh MK-RI dan terregister dalam Perkara No. 003/PUU-III/2005. Sedangkan para pihak dalam perkara tersebut adalah: 1. (1) Pihak pemohon yang terdiri dari lembaga dan individu masyarakat yang dikuasakan pada para advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Penyelamatan Hutan Lindung (TAPHL), 2. (2) Pihak pemerintah yang diwakilkan pada Menko Perekonomian Aburizal Bakrie, Menhut M.S. Kaban, MenkumHAM Hamid Awaludin, dan MenegLH Rachmat Witoelar, 3. (3) Pihak DPR-RI yang diwakilkan pada Herman Widyananda dari Komisi III yang juga sebagai mantan Ketua Pansus pembahasan Perpu No. 1 Tahun 2004. Dalam persidangan hari Rabu, 23 Maret 2005 dengan agenda penyampaian materi permohonan Judicial Review dan keterangan pihak pemerintah serta DPR-RI terkait dengan permohonan Judicial Review UU No. 19 Tahun 2004 diwarnai protes dari pemohon dan masyarakat. Protes tersebut diajukan berkaitan dengan masuknya Kamar Dagang dan Industri Indonesia/KADIN yang didalamnya tergabung pula Indonesia Mining Association/IMA dalam proses persidangan Judicial Review yang diajukan oleh pemohon. Menurut pendapat pemohon dan TAPHL sebagai kuasa hukumnya, dengan merujuk pada Undang-Undang 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi RI bahwa KADIN tidak memiliki relevansi apapun dengan kepentingan pengajuan permohonan Judicial Review karena tidak ada hak kostitusinya yang dilanggar oleh keluarnya UU No. 19 tahun 2004 seperti yang dialami oleh para pemohon. Namun dalam hal ini Majelis Hakim MK memutuskan untuk tetap mengikutsertakan KADIN sebagai pihak yang dimintai keterangan meskipun tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi Hakim dengan pertimbangan bahwa kepentingan hukumnya lebih terkait dengan kepentingan pemerintah dan DPR-RI yang akan mempertahankan UU No. 19 tahun 2004. Menanggapi hal tersebut, pihak pemohon melalui TAPHL menyatakan bahwa keputusan Majelis Hakim MK seharusnya konsisten pada UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi RI yang tidak mengenal mekanisme tersebut. Sedangkan agenda pemeriksaan Saksi dan Ahli pada proses Judicial Review UU No. 19 tahun 2004 dilaksanakan pada hari Selasa 5 April 2005 dimana dari pihak pemerintah menghadirkan 3 orang Saksi dan 8 orang Ahli, yaitu: 1. Prof. Ismail Sunny, SH. MCL. (Ahli Tata Negara) 2. Prof. Dr. Ahmad Zen Umar Purba, SH. LLM. (Ahli Perjanjian Internasional dan Penanaman Modal Asing) 3. Dr. Soetaryo Sigit (Ahli Sejarah Pertambangan) 4. Ir. Kosim Gandataruna (Ahli Manfaat Pertambangan untuk Pertumbuhan Ekonomi Daerah) 5. Prof. Dr. Ir. Irwandi Arif, MSc. (Ahli Teknik Pertambangan Terbuka dan Tertutup) 6. Prof. Dr. Ir. Muslimin Mustafa, MSc. (Ahli Tata Air di Hutan Lindung) 7. Prof. Dr. Daud Silalahi (Ahli Industri Tambang Berasaskan Pembangunan Berkelanjutan) 8. Prof. Dr. Made Astawa Rai (Ahli Kontribusi Tambang di Kawasan Indonesia Timur) Pada intinya seluruh Ahli tersebut berdasarkan sudut pandang dan keahlian yang dimilikinya menjelaskan pertambangan di hutan lindung tidak ada permasalahan baik dari sudut hukum secara proses maupun ekonomi, sosial dan budaya masyarakat sehingga tidak melanggar Undang-Undang Dasar 1945. Sedangkan 3 orang Saksi yang dihadirkan oleh pihak Pemerintah adalah: 1. Dr. Jasrudin Daud malago, Msi (Saksi mengenai pengalaman hidup di wilayah pertambangan, Sorowako oleh PT. Inco) 2. 2. C. Keith Burton (Saksi yang pernah menjadi konsultan PT. Inco) 3. 3. Ir. Hasan Husain Doa, MD. (Saksi yang saat ini menjadi Bupati Halmahera Tengah terkait dengan kegiatan tambang PT. Weda Bay Nikel) Ketiga saksi tersebut menjelaskan kontribusi pertambangan yang siknifikan terhadap perkembangan pembangunan di Indonesia. Sedangkan pihak pemohon dalam persidangan tersebut baru menghadirkan Bambang Setyo, Msi sebagai Saksi proses pembahasan Perpu No. 1 tahun 2004 selama di DPR-RI. Dalam kesempatan tersebut, Saksi yang merupakan anggota Fraksi PBB dan Kaukus Anti-Korupsi DPR-RI menyatakan adanya kejanggalan dalam proses pembahasan Perpu No. 1 Tahun 2004 termasuk adanya indikasi suap yang mempengaruhi pengambilan keputusan baik dalam rapat pansus maupun rapat paripurna DPR-RI. Pada rapat peripurna yang diselenggarankan pada tanggal 15 Juli 2004, Perpu tersebut disahkan dengan mekanisme voting dengan perolehan suara 131 anggota menyetujui dan 102 anggota menolak pengesahan Perpu tersebut menjadi Undang-Undang. Kejanggalan tersebut muncul dengan lambatnya penyerahan perpu tersebut pada DPR-RI untuk dibahas padahal logikanya perpu merupakan produk hukum dalam keadaan memaksa dan medesak sehingga prosesnya harus segera dibahas di DPR-RI untuk mendapatkan persetujuan. Disamping itu dalam proses awal pembahasan di pansus tidak terjadi perdebatan bahkan mayoritas fraksi menolak dan dinyatakan dalam pandangan mini fraksi-fraksi saat itu namum setelah munculnya indikasi suap maka proses pembahasanpun akhirnya berubah menjadi alot dan akhirnya tidak memberikan hasil sehingga dikembalikan pada rapat paripurna. |