Tragedi Sungai Bahorok
Selasa, 04 November 2003
  “ Penegasan Illegal Logging sebagai bentuk kejahatan kemanusiaan “
Minggu tanggal 2 Nopember 2003 sekitar pukul 20.30 WIB telah terjadi Banjir Bandang yang berasal dari hulu sungai Bahorok di Kabupaten Langkat - Sumatera Utara.
Banjir Bandang tersebut telah memporak porandakan kawasan pemukiman penduduk dan kawasan wisata Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara serta menelan korban yang diperkirakan sedikitnya 70 orang tewas dan 104 lainnya dinyatakan hilang. Kerugian tersebut belum termasuk kerugian harta benda, baik kerusakan maupun kehilangan harta benda. (Media Indonesia, 4/11/2003)

Bupati Kabupaten Langkat, Syamsul Arifin  menyatakan bahwa bencana banjir bandang ini tidak terlepas dari ulah manusia yang melakukan penebangan liar serta perusakan hutan dalam kawasan Taman Nasional Gunung Leuseur (TNGL) yang dilakukan oleh para cukong kayu. Bupati Langkat juga menyatakan bahwa 42.000 hektare kawasan TNGL sudah hancur total akibat perambahan hutan yang dilakukan oleh para cukong kayu. Sedangkan Gubernur Sumatera Utara, T. Rizal Nurdin, menyatakan, kejadian ini merupakan dampak tidak adanya ketegasan pemerintah dalam memberantas para cukong kayu, banjir bandang terjadi akibat rusaknya hutan sehingga tidak mampu lagi menyimpan air hujan.(Media Indonesia, 4/11/2003).

Kejadian ini mengingatkan kita kembali pada banjir bandang yang terjadi di Wanawisata Padusan Pacet Mojokerto – Jawa Timur tanggal 11 Desember 2002. Bahwa akibat peristiwa tersebut di atas, setidaknya 19 orang meninggal dunia di lokasi kejadian, dan sampai dengan batas waktu dihentikannya pencarian korban yakni tanggal 18 Desember 2002, telah tercatat 26 orang korban meninggal dunia, dan 17 orang korban hilang serta ratusan orang korban luka-luka. Penyebab banjir bandang itupun hampir sama yaitu rusaknya kawasan hutan diatas tempat pariwisata tersebut.

Dari data Departemen Kehutanan tahun 2003 menyebutkan bahwa luas hutan Indonesia yang rusak mencapai 43 juta hektar dari total 120,35 hektar dengan  laju degradasi dalam 3 tahun terakhir mencapai 2,1 juta hektar pertahun. Sejumlah laporan bahkan menyebutkan antara 1,6 sampai 2,4 juta hektare hutan Indonesia hilang setiap tahunnya atau sama dengan luas enam kali lapangan bola setiap menitnya.( Penegakan Hukum Illegal Logging, ICEL, 2003)

Kerusakan hutan akibat illegal logging kawasan ekosistem Leuser dan Taman Nasional Tanjung Putting, telah diketahui sejak lama dan mencapai puncaknya pada sekitar tahun 2001. Untuk mengatasi illegal logging dikawasan TNGL ini telah dikeluarkan Inpres No. 5 tahun 2001 tentang Pemberantasan Penebangan Kayu Illegal dan Peredaran Hasil hutan illegal di Kawasan Ekosistem Leuser dan Taman Nasional Tanjung Putting yang mengintruksikan kepada Menkopolsoskam, Menhut, Kapolri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Memperindag, Menhubtel dan Menkeh HAM untuk mengambil langkah-langkah tegas dan segera menanggulangi pelanggaran dan kejahatan penebangan kayu liar dan peredaran hasil hutan secara illegal di kawasan Ekosistem Leuser dan Taman Nasional Tanjung Putting.

Pernyataan Bupati Langkat dan Gubernur Sumatera Utara yang mendesak Pemerintah Pusat untuk melakukan kebijakan tegas terhadap terhadap para cukung kayu menunjukkan bahwa dalam persoalan pemberantasan illegal logging di kawasan Taman Nasional Gunung Leuseur ini tidak dapat dilakukan hanya oleh Pemerintah Daerah saja, namun juga harus dilakukan dengan tegas secara bersama-sama dengan Pemerintah Pusat. Hal ini dapat juga diartikan sebagai permasalahan illegal logging tidak mudah diberantas hanya oleh Pemerintah Daerah saja dikarenakan  adanya kendali dan kekuatan – kekuatan yang memiliki kepentingan dan sudah bukan lagi kewenangan daerah saja.

Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) berpendapat bahwa tragedi banjir bandang yang terjadi di kawasan wisata Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara adalah merupakan dampak langsung dari :
  • kerusakan hutan karena illegal logging dikawasan Taman Nasional Gunung Leuseur yang terjadi secara terus menerus tanpa adanya ketegasan tindakan pemerintah untuk menindak pelaku illegal logging;
  • pelaksanaan penataan ruang yang tidak konsisten, sehingga kawasan taman nasional banyak mengalami alih fungsi;
  • lemahnya penegakan hukum dalam kasus illegal logging;

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) sebagai LSM Hukum Lingkungan merasa berkewajiban untuk menegaskan hal-hal sebagai berikut :   
  1. Menyampaikan duka cita dan keprihatinan yang mendalam atas meninggalnya puluhan orang dan rusaknya ekosistem kawasan Leuser sebagai akibat tindak kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh pelaku illegal logging;
  2. Mendesak pemerintah untuk sesegera mungkin melakukan upaya yang lebih tegas dan komprehensive dalam memberantas illegal logging dengan melakukan upaya-upaya :
  • Melakukan pengawasan dan penegakan hukum dengan memberi prioritas pada pemberantasan pelaku-pelaku yang bersifat besar ( kelas kakap) untuk menumbuhkan efek penjera (deterrent effect) dan pemulihan citra masyarakat terhadap penegakan hukum illegal logging yang telah terpuruk;
  • Melakukan MORATORIUM  perijinan baik yang berkaitan dengan pengelolaan hutan maupun pemanfaatan hutan untuk kepentingan lain;
  • Mencabut ijin pendayagunaan daerah sektiar Taman Nasional Gunung Leuseur untuk kepentingan fasilitas lain ( hotel, pariwisata dsb ).

Demikian Siaran Pers ini, atas perhatian serta kerjasamanya diucapkan terimakasih.

Jakarta, 4 Nopember 2003

INDONESIAN CENTER FOR ENVIRONMENTAL LAW
Direktur Eksekutif,
U.b

INDRO SUGIANTO, S.H.,MH.
Deputi Internal