Course on Environmental Law and Administration (CELA)

Pelatihan
Program CELA (Course on Environmental Law and Administration) adalah program kerjasama antara Indonesia dan Belanda dalam rangka meningkatkan kapasitas para penegak hukum lingkungan dalam lingkup hukum administrasi, hukum perdata dan hukum pidana. Program CELA I diselenggarakan di Belanda pada tahun 1998 dengan mengikutsertakan sekitar 25 (dua puluh lima) orang penegak hukum dari berbagai instansi yaitu badan peradilan, kejaksaan, kepolisian, dan BAPEDAL/Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup.

Sebagaimana CELA I, program CELA II ini diselenggarakan bersama-sama oleh Kantor Menteri Lingkungan Hidup, Tata Ruang dan Perumahan Rakyat (VROM) Belanda, Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Van Volleuhoven Institute (VVI) Leiden University dan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL).
 Program CELA II diselenggarakan tanggal 19-24 Februari 2001 di Indonesia dengan melibatkan sekitar 32 (tiga puluh) peserta dari 9 (sembilan) kota di Indonesia yang terdiri dari hakim, jaksa, polisi, Bapedal/da, LSM juga akademisi.

Bentuk dari kegiatan program CELA II ini adalah pelatihan dan lokakarya bertemakan "Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dalam Konteks Desentralisasi". Pemberi materi dan fasilitator merupakan para pakar dan praktisi kebijakan dan hukum lingkungan baik dari Belanda maupun dari Indonesia.

Pelatihan dan lokakarya ini difokuskan kepada masalah pengelolaan lingkungan dan penegakan hukum lingkungan dalam konteks desentralisasi melalui kontekstualisasi dan analisis kasus lingkungan yang sedang terjadi di Indonesia. Di samping itu pelatihan dan lokakarya ini juga memberikan materi perbandingan mengenai sistem hukum lingkungan dan efektivitas pelaksanaannya dalam koteks desentralisasi di Belanda Pelatihan dan Lokakarya ini bertujuan untuk memberikan penambahan wawasan dan pengetahuan untuk melaksanakan penegakan hukum lingkungan dalam lingkup hukum administrasi, hukum perdata dan hukum pidana di Indonesia melalui pelaksanaan penegakan hukum lingkungan di Belanda tidak saja secara teori, namun juga dalam pelaksanaannya.

Para peserta pelatihan dan lokakarya dalam Program CELA II ini mampu mengidentifikasi persoalan atau kendala yang terjadi berkaitan dengan tidak efektifnya pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup dan penegakan hukum lingkungan di daerahnya masing-masing sehingga berbagai permasalahan yang ada dapat dibahas di dalam pelatihan ini. Selain itu diharapkan berkembangnya persamaan persepsi di antara para peserta di dalam melakukan pengelolaan lingkungan hidup dan penegakan hukum lingkungan dalam konteks desentralisasi yang berlandaskan Good Environmental Governance (GEG). Pelatihan dan lokakarya selama 6 hari ini selalu diawali dengan penyampaian materi dari pembicara Belanda yang kemudian dilanjutkan dengan kontekstualisasi dan studi kasus lingkungan yang terjadi di Indonesia oleh fasilitator Indonesia. Penyampaian materi menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar yang kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh fasilitator Belanda. Pendanaan untuk program ini didukung sepenuhnya oleh Kantor Menteri Lingkungan Hidup, Tata Ruang dan Perumahan Rakyat (VROM) Belanda yang pengelolaannya di dalam persiapan dan pelaksanaannya dilakukan oleh Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), BAPEDAL/Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Van Volleuhoven Institute (VVI) Universitas Leiden. Untuk tahap jangka panjang, Kantor Menteri Lingkungan Hidup, Tata Ruang dan Perumahan Rakyat (VROM) Belanda, Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Van Volleuhoven Institute (VVI) Leiden University dan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) akan meneruskan kerjasama untuk program CELA lanjutan.