| Keputusan Presiden No. 46 Tahun 1986 |
| Rabu, 25 Juli 2007 | |
|
Keputusan Presiden No. 46 Tahun 1986 Menimbang:
a. bahwa di London, lnggeris, pada tanggal 2 Nopember 1973 dan 17 Pebruari 1978, telah diterima International Convention for the Prevention of Pollution from Ships, 1973 beserta Protokol (The Protocol of 1978 Relating to the International Convention for the Prevention of Pollution from Ships, 1973), yang masing-masing sebagai hasil dari International Conference on Marine Pollution from Ships dan International Conference on Tanker Safety and Pollution Prevention:,
b. bahwa untuk menjaga kelestarian lingkungan laut dari bahaya pencemaran yang berasal dari pengoperasian kapal-kapal, Pemerintah Republik Indonesia memandang perlu untuk ikut serta menjadi pihak di dalam Konvensi beserta Protokol tersebut;
c. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus, dipandang perlu untuk mengesahkan Konvensi beserta Protokol tersebut pada huruf a dengan Keputusan Presiden;
Menimbang :
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION FOR THE PREVENTION OF POLLUTION FROM SHIPS, 1973, BESERTA PROTOKOL (THE PROTOCOL OF 1978 RELATING,TO THE INTERNATIONAL CONVENTION FOR THE PREVENTION OF POLLUTION FROM SHIPS, 1973).
Pasal 1
Mengesahkan International Convention the Prevention of Pollution from Ships, 1973 beserta Protokol (The Protocol of 1978, Relating to the International Convention for the Prevention of Pollution from Ships, 1973) yang masing-masing telah diterima di London, Inggeris, pada tanggal 2 Nopember 1973 dan 17 Pebruari 1978 sebagai hasil dari International Conference on Marine, Pollution from Ships dan International Conference on Tanker Safety and Pollution Prevention, dengan suatu Pernyataan (Declaration), yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris sebagaimana terlampir dalam Keputusan Presiden ini.
Pasal 2
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 September 1986 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 September 1986 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
SUDHARMONO, S.H. |