| Stop ulangi kesalahan dan selesaikan permasalahan kebakaran hutan dengan segera |
| Kamis, 01 Juli 2004 | |
|
Belum lenyap dari ingatan kita atas bencana asap tahun 1997 dan 1998 yang mengakibatkan kerugian lingkungan dan manusia serta memunculkan reaksi keras dari negara tetangga Malaysia dan Singapura,. Tercatat rekor kebakaran di dunia selalu dipecahkan di Indonesia, kebakaran yang cukup besar pernah terjadi di Kalimantan Timur pada 1982/1983, yang menghanguskan 3,5 juta hektar hutan yang merupakan rekor terbesar kebakaran hutan dunia setelah kebakaran hutan di Brazil yang mencapai 2 juta hektare pada tahun 1963. Rekor kemudian dipecahkan kembali oleh kebakaran di beberapa wilayah Indonesia pada 1997/1998 yang melalap 11,7 juta hektar hutan. Data dari Direktoral Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam menunjukan bahwa kebakaran hutan yang terjadi tiap tahun sejak 1998 hingga 2002 tercatat sekitar antara 3000 hektar dan 515 ribu hektar. (Koran Tempo, 25 Juni 2004). Catatan memprihatinkan tersebut kemudian kembali terulang di pertengahan tahun 2004 ini. Kebakaran hutan dan lahan diwilayah Sumatera umumnya dan Riau khususnya sekali lagi menjadi titik utama "ekspor asap" kita ke negara tetangga.Gambaran rangkaian bencana kebakaran hutan tersebut tersebut sekali lagi menunjukkan betapa kita tak pernah mau belajar dari kesalahan masa lalu. Kebakaran hutan bukan lagi menjadi suatu kejadian yang asing bagi negara kita. Hampir setiap musim kemarau di Indonesia pada beberapa dekade terakhir ini sering mengalami kebakaran. Tentunya hal ini menimbulkan dampak yang merugikan bukan hanya bagi warga setempat melainkan warga negara lain atau tetangga. Ironisnya dalam bencana kebakaran hutan yang terjadi di beberapa wilayah di daerah Sumatera yaitu: Jambi, Riau, dan Sumatera Barat banyak pihak yang terkesan melepaskan tanggung jawab atas kejadian tersebut. Hal ini terlihat dari beberapa upaya yang dilakukan terkesan masih menggunakan pola pikir parsial serta lambat dalam mengantisipasi bahaya kebakaran hutan. Hasil pantauan satelit National Oceanic Atmospheric and Administration (NOAA) yang diperoleh Dinas Kehutanan dan Badan Pengendali Dampak Lingkungan (Napedal ) Riau menunjukan peningkatan jumlah titik api yang cukup signifikan. Jika akhir pekan lalu titik api hanya 212 buah, kini meningkat jadi 403 buah. Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Kepala Dinas Kehutanan Riau, Asral Rachman. (Riauterkini, 22 Juni 2004) Reaksi dan tindakan yang muncul kemudian beragam. Pemprov Riau selaku aparat pemerintah dalam hal ini hanyalah sebatas mengerahkan regu pemadan kebakaran dengan personel sangat minim dan membagi masker gratis disamping himbauan untuk tidak keluar rumah sedangkan Wapres sekaligus Capres yaitu Hamzah Haz berkomentar bahwa adalah wajar apabila Singapura dan Malaysia (dua negara tatangga terdekat) terkena dampak dari asap yang merupakan akibat pengelolaan hutan yang merusak lingkungan, karena mereka selama ini menikmati hasil dari kegiatan penebangan hutan di negara kita. (Riauterkini, 23 Juni 2004 Sesederhana itukah persoalan dan solusi yang bisa diberikan pemerintah dalam menyikapi bencana asap tersebut. Jelas hal ini tidak menyentuh persoalan utama sebenarnya dari dulu telah ada, yaitu KENAPA BENCANA ITU KEMBALI TERJADI ???!!!!! Kebakaran hutan yang selalu berulang-ulang terjadi tersebut menunjukkan beberapa hal mendasar terhadap upaya pelestarian dan pengelolaan lingkungan hidup selama ini khususnya sektor kehutanan kita, antara lain: Pertama, rendahnya responsibility dari berbagai pihak pemangku kepentingan dalam pelestarian dan perlindungan fungsi kehutanan terkait dengan pengelolaan hutan kita. Sistem pengelolaan hutan di Indonesia masih mencerminkan keberpihakan pada investor untuk memacu pendapatan devisa negara sehingga orientasi pengelolaan hutan memiliki pola-pola eksploitatif-reduksionis dengan memandang hasil hutan sebagai komoditi ekonomi semata. Hal ini memunculkan pemikiran-pemikiran untuk melakukan efisiensi biaya bagi para pelaku ekonomi seperti pemegang hak pengelolaan hutan dan perkebunan sehingga tidaklah heran apabila sebagian besar kebakaran hutan merupakan kawasan perkebunan seperti yang telah laporkan oleh Kepala Bapedalda Provinsi Riau Ahmadsyah Harrofie.(Media, 24 Mei 2004) Dalam kasus kebakaran hutan seringkali upaya pemerintah terkait hanyalah bagaimana kemudian agar kebakaran tersebut mampu untuk dipadamkan tanpa mencoba melihat kedepan upaya-upaya apa yang hendak dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Dari sisi pelaku ekonomi yang mempunyai andil terhadap kejadian tersebut tidak menunjukkan satu komitmen untuk ikut menyelesaikan permasalahan ini sehingga baban yang dialami oleh masyarakat semakin berat dengan adanya kebakaran hutan tersebut. Kedua, lemahnya pelaksanaan dan penegakan hukum. Dalam UUD’45 telah dinyatakan bahwa lingkungan yang berkualitas merupakan hak bagi setiap warga negara dan telah dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan lainnya khususnya pada UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Hal ini menunjukkan bahwa warga negara mempunyai hak yang harus dijamin oleh negara dalam kaitannya memperoleh kualitas lingkungan yang baik. Tentunya dalam pelaksanaan penegakan hukum peran aparatur negara maupun aparatur penegak hukum memiliki posisi yang penting pula dalam menjaga dan mengawal upaya-upaya pelestarian dan perlindungan fungsi lingkungan. Dalam setiap kasus kebakaran hutan tidak pernah ditemukan tindak lanjut yang jelas secara hukum bagi para pelaku kejahatan lingkungan. Sehingga lemahnya tindakan hukum terhadap kejahatan lingkungan mengakibatkan lemahnya upaya-upaya pelestarian dan perlindungan lingkungan hidup. Ketiga, lemahnya koordinasi antara pemerintah-pelaku ekonomi-masyarakat dalam upaya pelestarian dan perlindungan lingkungan hidup. Dalam upaya pelestarian dan perlindungan lingkungan khususnya upaya pemulihan seringkali ketiga komponen tersebut tidak berjalan secara harmonis dan memiliki koordinasi yang lemah. Padahal ketiga komponen tersebut haruslah mendapatkan tanggung jawab yang proporsional dalam pelestarian dan perlindungan lingkungan sehingga bencana kebakaran yang terjadi saat ini bukanlah beban bagi masyarakat semata tetapi haruslah menjadi beban yang proporsional harus ditanggung oleh pemerintah dan pelaku ekonomi yang telah banyak menikmati hasil hutan dan perkebunan. Dengan demikian secara prioritas penyelamatan terhadap dampak kebakaran hutan dapat segera dilakukan terhadap masyarakat setempat untuk menghindari kerugian yang lebih besar. Meskipun upaya-upaya pencegahan dini harus tetap dilaksanakan dengan koordinasi yang saling mendukung antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. Keempat, perlunya penyadaran lingkungan terhadap setiap komponen pemangku kepentingan. Masih lemahnya visi dan misi untuk upaya pelestarian dan perlindungan lingkungan hidup khususnya upaya pencegahan dini perlu mendapatkan perhatian. Pelestarian dan perlindungan lingkungan mensyaratkan adaya perubahan prilaku setiap komponen dalam pola pikir dan tindakan sehingga penyadaran lingkungan memiliki peran yang penting. Hampir dalam setiap kasus kebakaran hutan yang terjadi memunculkan stereotype negatif terhadap masyarakat yang dianggap sebagai penyebab utama kerusakan lingkungan tanpa mencoba untuk merefleksikan kembali tiap-tiap pemangku kepentingan yang ada. Justru dalam hal ini diharapkan negara dan pelaku ekonomi yang mempunyai akses lebih mampu untuk melakukan transformasi visi-visi lingkungan dalam setiap prilaku dan pengambilan keputusannya. Kelima, perlunya upaya penanggulangan bersama dengan negara tetangga terhadap bahaya kebakaran hutan terkait pola-pola kerusakan hutan yang melibatkan negara-negara tetangga. Dalam memandang lingkungan haruslah kita dekati secara holistik dan ekologis bukan secara administratif belaka yang sering digambarkan dalam batas-batas wilayah teritorial suatu daerah maupun negara. Seringkali bencana kerusakan lingkungan sebagai contoh kebakaran hutan di Riau, Jambi, dan Sumatera Barat ternyata tidak hanya mempunyai dampak di daerah tersebut, melainkan memberikan dampak negatif pula bagi daerah sekitar bahkan terhadap negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura. Apa yang terjadi selama ini yang diungkapkan oleh masing-masing pihak menunjukkan lemahnya pola penanggulangan bersama terhadap kerusakan lingkungan. Sebagai contoh munculnya keluhan dari negara tetangga yang ditanggapi negatif oleh pemerintah kita dengan mengesankan saling menudinga terhadap kerusakan hutan sehingga bencana kebakaran hutan terulang kembali. Hal ini menunjukkan masih lemahnya komitmen bersama terhadap penanggulangan bersama bahaya kerusakan dan pencemaran lingkungan. Berdasarkan kelima permasalahan mendasar tersebut, Indonesian Centre For Environmental Law (ICEL),merekomendasikan : Pursuant to is fifth [of] elementary problems, Indonesian Centre For Environmental Law ( ICEL),MEREKOMENDASIKAN : 1. perlu adanya integrated action plan yang didukung dengan pengelolaan kelembagaan yang kuat dan kewenangan yang jelas (contoh : keberhasilan kasus Adei Plantation) 2. penguatan pengembangan kapasitas (pengetahuan, pemahaman dan integritas) aparatur penegak hukum lingkungan (ECE) di dalam menangani kasus-kasus lingkungan 3. membentuk tim penyelidik kebakaran hutan dan lahan (kerja sama antara LH, DepHut, polisi, jaksa) untuk mempercepat proses penyelidikan Dan kepada pihak yang berwenang, kami menuntut : "Stop pencarian kambing hitam atas peristiwa kebakaran hutan yang terjadi, dan pola penanganan yang sifatnya reaktif belaka dengan mencoba melihat dan menganalisis permasalahan obyektif yang terjadi dengan membuat integrated action plan yang jelas disertai pelaksanaan penegakan hukum lingkungan yang konsisten di dalam menghentikan pembakaran hutan dan lahan ". Jakarta 25 Juni 2004 INDONESIAN CENTER FOR ENVIRONMENTAL LAW |