Quo Vadis, Penegakan hukum lingkungan dalam kasus Buyat? (sebuah janji...)
Selasa, 25 Mei 2004

(SEBUAH UJIAN KOMITMEN KABINET SBY UNTUK LINGKUNGAN)

Koalisi antikkorupsi dalam penegakan Hukum Lingkungan

(ICEL, JATAM,WALHI, ELSAM, TATR, YLBHI, TAWB, PBHI)

Jakarta, 26 Mei 2005, Proses pemeriksaan gugatan perdata yang diajukan oleh Pemerintah RI ( Penggugat ) terhadap PT. Newmont Minahasa Raya serta Richard Ness ( Para Tergugat ) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat ini memasuki tahap proses mediasi. Sesuai dengan ketentuan Hukum Acara Perdata yang berlaku serta Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2 tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, pada persidangan kedua yang lalu Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, memerintahkan kepada pihak Penggugat dan Tergugat untuk menyelesaikan perkara melalui proses mediasi dan meminta kepada para pihak untuk segera menunjuk seorang Mediator yang dipilih dan disepakati para pihak. Mediator tersebut dapat dipilih oleh para pihak dari daftar Mediator yang telah disediakan oleh Pengadilan atau menunjuk pihak lain diluar Pengadilan.

Dari pengamatan proses persidangan perdata, pihak terguagt yang diwakili kuasa hukumnya menunjukan siakp tidak kooperatif dengan mengabaikan tawaran Majleis untuk melakukan mediasi. Sampai dengan saat ini mediasi tidak terjadi karena tawaran Majelis Hakim dan keinginan pengugat bermediasi, tidak ditanggapi secara postif oleh para tergugat. Berbeda dengan sikap PT. Newmont Minahasa Raya sebelum perkara perdata diajukan, bersikeras mengajak ingin bermediasi dengan Menteri LH, kini PT NMR berbalik arah tidak ingin bermediasi. Sikap ini menunjukkan tidak adanya itikad baik dari PT NMR untuk menyelesaikan masalah Buyat ini. Melihat gejala itikad tidak buruk dari PT NMR dalam menanggapi mediasi, seharusnya Majelis Hakim menyatakan segera perkara perdata ini gagal dimusyawarahkan dan pemeriksaan gugatan perdata harus dilanjutkan. Disisi lain, Pemerintah tidak selayaknya memberikan kesan ‘mengemis’ kepada PT NMR untuk berunding. Sikap pemerintah harus secara tegas dan konsisten menunjukan dan menempatkan diri sebagai regulator dan penegak hukum. Sikap dan pernyataan yang disampaikan Menko Perekonomian Abu Rizal Bakrie menunjukkan sikap pemerintah yang memiliki posisi tawar yang sangat rendah dimata investor. Apabila hal ini dibiarkan, kedepan kita akan mentolerir investasi yang hanya mampu mengexpolitir sumber daya alam dan ekosistem kita untuk kepentingan pertumbuhan ekonomi semata.

Mas Achmad Santosa, SH.,LLM, penggiat Koalisi Anti Korupsi Dalam Penegakan Hukum Lingkungan/Peneliti Senior ICEL menyatakan, ketidak jelasan strategi pemerintah dalam penegakan hukum lingkungan dari pemerintahan SBY saat ini bertentangan dengan janji SBY-MJK yang dikemukakan pada saat kampanye yaitu: (1) menegakan hukum yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup; (2) menyerasikan aturan-aturan yang berkaitan dengan pengelolaan sumbe daya alam dan lingkungan hidup; (3) menciptakan sistem insentif dan disinsentif yang tegas; (4) menindak secara tegas dan efektif praktek-praktek penyelewengan pengawasan dan pengendalian pengelolaan SDA dan LH yang dilakukan oleh aparat birokrasi (termasuk penegak hukum); (5) memperbaiki koordinasi lintas departemen dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup; dan (6) melibatkan masyarakat lokal dan gerakan masyarakat sipil secara sistemik dalam upaya pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.

Penanganan perkara pencemaran Teluk Buyat oleh pemerintah sangat terasa adanya gradasi dari sikap yang sangat tegas pada awalnya menjadi sikap yang melunak. Hal ini ditunjukkan dengan ‘ngototnya’ pemerintah untuk berunding dan perubahan status tahanan tersangka yang sangat mungkin merupakan produk dari intervensi politik dan diplomasi investasi asing negara adidaya. Koordinasi penanganan oleh Menko Perekonomian juga menunjukkan belum berubahnya paradigma pemerintah yang selalu melindungi investasi untuk mencapai pertumbuhan semata. Gejala serta dinamika seperti ini sangat bertentangan dengan platform politik SBY-MJK dalam kampanye yang lalu, demikian penegasan Siti Maemunah, Koordinator jaringan Advokasi Tambang (JATAM).

Indro Sugianto, SH.,MH, Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) berpendapat " Dalam perkara ini Menteri Lingkungan Hidup bertindak bukan atas kepentingannya sendiri tetapi berdasar atas kewajiban hukum yang diamanatkan oleh Rakyat melalui Undang-Undang No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Oleh karena itu, sangat bertentangan dengan hukum dan moral apabila dalam penanganan perkara ini, Menteri Lingkungan Hidup tidak mempertimbangkan tujuan penegakan hukum lingkungan yang telah diamanatkan rakyat melalui Undang-Undang."

" Penegakan Hukum dibidang keperdataan bertujuan untuk memberikan keadilan kepada korban ( masyarakat dan komponen lingkungan ) yang tercemar dan atau rusak akibat perbuatan melawan hukum yang diduga telah dilakukan oleh Tergugat. Sesuai dengan tujuan hukum tersebut, penanganan gugatan dalam perkara ini tidak dapat dilakukan secara tertutup melalui mekanisme negosiasi bilateral semata, dan hanya memuat kepentingan sepihak institusi Menko Perekonomian Kementerian Lingkungan Hidup semata, tetapi harus dilakukan melalui proses yang transparan, yang memungkinkan publik untuk terlibat dan melibatkan diri dalam proses penyelesaian perkara ini, kata Indro Sugianto menambahkan penjelasannya.

Wiwiek Awiati, SH.,M.Hum salah seorang praktisi Mediasi dari Indonesian Institute for Conlict Transformation (IICT)/Peneliti Senior ICEL menyatakan bahwa " Proses mediasi dalam perkara ini kemungkinan akan mengalami kegagalan karena pihak Tergugat, tidak pernah mau berpartispasi secara aktif dalam proses mediasi ". Padahal salah satu prasyarat utama mediasi yang efektif adalah kemauan yang hakiki untuk menyelsaikan dari para pihak. Wiwiek menambahkan, ketidakaktifan Pihak Tergugat dalam proses mediasi tersebut jelas menimbulkan pertanyaan besar karena pada kenyataannya keinginan melakukan perundingan/musyawarah pada awalnya justru merupakan inisiatif Tergugat dimana pada awal proses perkara ini berjalan pihak Tergugat mengajukan permintaan kepada Menteri Negara Lingkungan Hidup untuk dapat menyelesaikan persoalan pencemaran di Teluk Buyat dengan jalan musyawarah/perundingan. Namun yang jelas, apapun hasil dari proses mediasi/negosiasi, hal itu seharusnya tidak akan mempengaruhi proses pidana yang juga sedang dalam proses untuk kasus yang sama. Proses pidana harus dlaksanakan dengan menutup kemungkinan intervensi dari pihak manapun, tidak terkecuali lobby-lobby dan diplomasi negara adidaya (Aerika Serikat)

Berdasarkan hal tersebut diatas maka Koalisi Anti Korupsi Dalam Penegakan Hukum Lingkungan menuntut :

   1. Agar Majelis Hakim dalam gugatan perdata yang diajukan oleh Pemerintah/Menteri Negara Lingkungan Hidup terhadap PT. Newmont Minahasa Raya & Richard B. Ness di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan segera menyatakan proses Mediasi telah gagal dan kemudian segera melanjutkan proses persidangan sesuai dengan Hukum Acara Perdata yang berlaku.

   2. Menghimbau kepada Majelis Hakim untuk tidak terpengaruh sedikitpun terhadap tekanan, himbauan, kampanye media, terlebih upaya-upaya yang dapat mendikte hasil akhir persidangan. Untuk hal ini Mahkamah Agung perlu secara ketat mengawasi proses persidangan PT NMR ini. Koalisi akan secara terus menerus mengawal proses ini agar proses ini dijamin bebas ddari pengaruh dan tekanan pihak manapun.

   3. Andaikatapun Mekanisme penyelesaian sengketa melalui Mediasi/Negosiasi yang akan digunakan, pemerintah wajib melakukannya secara terbuka dan transparan sehingga dapat diketahui oleh publik . Kasus PT NMR bukanlah kasus antara Menko Perekonomian, Menteri ESDM atau Menteri LH dengan PT. NMR. Tetapi merupakan kasus yang menyangkut nasib dan kepentingan banyak orang.

   4. Meminta kepada Kejaksaan Agung untuk mempercepat proses penuntutan pidana terhadap PT. Newmont Minahasa Raya yang sekarang sudah sampai pada tahap P.21 (tahap siap untuk disidangkan). Dan tanpa ragu-ragu untuk menjalankan tugasnya secara konsisten tanpa terpengaruh oleh tekanan dan upaya-upaya untuk melemahkan proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.

   5. Meminta Ketua Mahkamah Agung RI untuk menunjuk hakim-hakim di Pengadilan di Sulawesi Utara yang akan menangani kasu ini merupakan hakim-hakim yang berkualitas dan memiliki jejak rekam yang baik. Andakata diperlukan, mekanisme detaseering (memindahkan) hakim-hakim dari luar pengadilan tersebut untuk menangani kasus ini diberlakukan.

Jakarta, 26 Mei 2004