|
MENELITI IKAN - Peneliti dari National Institute for Minamata Disease, Jepang, Mineshi Sakamoto, membelah ikan untuk mengambil sampel dan meneliti kandungan merkuri dalam ikan, di Desa Buyat Pantai, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, Selasa (10/8). Pebeliti Jepang belum bisa memastikan adanya penyakit Minamata di Buyat. au tahu dampak nyata tangis pilu warga Buyat Pantai dan Ratatotok, Sulawesi Utara yang menjadi korban pencemaran lingkungan? Apakah mereka mendapat cukup simpati? Tampaknya tidak.
Reaksi yang muncul belakangan bisa jadi membingungkan warga Buyat. Tunggu, ada beberapa ca- tatan menarik yang bisa disimpulkan dari kasus tersebut meskipun mungkin tidak ada kaitan langsung dengan upaya membantu rakyat korban pencemaran. Masyarakat, khususnya yang berada di luar wilayah Buyat Pantai, mungkin jadi lebih paham nasib tragis saudara mereka yang tinggal tidak jauh dari sebuah perusahaan penambangan. PT Newmont Minahasa Raya (MNR). Kedua, tentu ini yang diharapkan semua kalangan, muncul kesadaran baru mengenai arti penting menjaga lingkungan. Ketiga, masyarakat menyaksikan demonstrasi keterampilan pemerintah membantah pernyataan warga Buyat Pantai dan kalangan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Padahal sebagaimana ditegaskan sejumlah undang-undang dan ''seabreg'' peraturan yang berkaitan dengan lingkungan hidup, tanggung jawab pengelolaan lingkungan terutama berada di tangan pemerintah. Tugas pemerintah bukan hanya membantah bahwa pencemaran yang terjadi itu tidak sama dengan tragedi Minamata di Jepang. Kenyataan tersebut yang tampaknya merisaukan Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Indro Sugianto. Ia berpendapat. pemerintah seharusnya tidak sibuk membantah mengenai kemungkinan ada atau tidaknya penyakit Minamata dalam tubuh warga Buyat Pantai.
''Yang terpenting, sekali lagi yang paling penting ialah, bantu warga yang menderita akibat penyakit yang dideritanya. Terus teliti ada tidaknya pencemaran lingkungan di kawasan tersebut. Kemudian jatuhkan hukuman terhadap pelakunya,'' tegasnya. Lalu bagaimana kenyataanya ? Sikap hampir semua institusi pemerintah nyaris sama dengan petugas Hubungan masyarakat (Humas) PT NMR. Bisa jadi kesimpulan yang dikemukakan Indro berlebihan. Tapi coba tanya warga yang menjadi korban pencemaran. Mereka yang tidak tahu persis kemana isu Buyat akan bergerak pasti akan merasa bahwa sikap pemerintah tidak ada bedanya dengan pimpinan PT NMR.
Kenyataan lainnya yang muncul dari kasus Buyat ialah, maraknya pembentukan tim peneliti. Departemen Kesehatan sudah membentuk tim khusus untuk mengkaji kemungkinan adanya penyakit Minamata dalam tubuh warga Buyat Pantai. Kesimpulan penelitian kerja mereka sudah diumumkan kepada publik. Kesimpulan tim peneliti yang telah menerima laporan dari National Institute for Minamata di Jepang sama seperti pernyataan Menteri Kesehatan, Achmad Sujudi sebelumnya. Tidak ada penyakit Minamata dalam tubuh warga Buyat. Lalu ada pula tim peneliti yang dibentuk Gubernur Sulawesi Utara dan tim yang dibentuk Mabes Polri. Tiba-tiba saja muncul berita bahwa Menteri Negara Lingkungan Hidup Nabiel Makarim telah mengeluarkan Surat Keputusan 97/2004 tentang pembentukan tim serupa.
Nama tim bentukan Nabiel cukup panjang. Tim Penanganan Kasus Pencemaran dan atau Perusakan Lingkungan di Desa Buyat Pantai dan Desa Ratatotok Kecamatan Ratatotok Timur Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara. Dari pertemuan pertama tim saja sudah muncul seabreg pertanyaan dari sejumlah LSM yang sejak lama berteriak soal kasus pencemaran di kawasan Buyat.
Dalam pertemuan pertama, para aktivis lingkungan hidup kaget ketika bertemu dengan seorang konsultan PT NMR dalam pertemuan tim terpadu tersebut. Konsultan tersebut ternyata masuk menjadi salah seorang anggota tim terpadu. ''Kami jelas memprotes masuknya konsultan itu. PT NMR bisa kita istilahkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran. Lalu bagaimana dia bisa bersikap independen jika tugas dia jelas-jelas membela perusahanya,'' kata Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Siti Maemunah yang juga anggota tim terpadu bentukan Nabiel. Para aktivis lingkungan hidup juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam SK No 97/2004. Dalam pandangan mereka, Nabiel seharusnya mendiskusikan isi SK dan pemilihan anggota tim terpadu. Dengan demikian, hasil kerja tim terpadu akan maksimal dan tidak tumpang tindih dengan hasil penelitian tim lainnya.
''Bagi kami tim terpadu itu tidak ada artinya jika hasil kerja tim tidak punya implikasi hukum. Sudah cukup banyak hasil penelitian mengenai adanya dugaan pencemaran lingkungan,'' jelas Indro Sugianto. Beranjak dari pemikiran tersebut, ICEL, Jatam, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan sejumlah LSM lainnya mengusulkan pergantian nama tim terpadu. Usulan nama yang mereka berikan ialah Tim Pendukung Penyidikan Pencemaran dan atau Perusakan Lingkungan Hidup di Desa Buyat Pantai dan Desa Ratatotok Timur Kebupaten Minahasa Selatan Propinsi Sulawesi Utara.
Mengapa ada kata pendukung penyidikan? ''Kami mau membantu kerja polisi secara nyata. Kami berharap hasil kerja kami dinyatakan sebagai bukti pendukung sebagaimana diatur dalam pasal 184 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Karena itulah kami mengusulkan nama tim itu sebagai tim pendukung penyidikan,'' tambah Indro.
Hingga kini belum ada jawaban dari Nabiel atas usulan tersebut. Menurut rencana sikap Nabiel akan dinyatakan dalam pertemuan kedua tim terpadu dalam waktu dekat ini. Lepas dari persoalan tersebut rasanya beralasan jika Indro berulangkali mengingatkan, ''Lepas dari isi kandungan pencemar, kita semua harus ingat, rakyat Buyat sudah jadi korban. Dan itu artinya ada pencemaran. Mari kita bantu korban pencemaran dan cari pelaku pencemaran.'' Pembaruan/AA Sudirman
Sumber, Suara Pembaruan 11/10/2004
|