|
Kamis, 11 Juni 2009 |
Nama Kasus : Illegal Logging Jenis kasus : Pidana Terdakwa : Darianus Lungguk Sitorus (D.L.Sitorus) Tahun Putusan : 2006 Nomor Putusan : 481/PID.B/2006/PN.JKT.PST Pengadilan : Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Wilayah : DKI Jakarta Kronologis :
D.L.Sitorus menduduki/menguasai hutan Negara kawasan hutan produksi Padang Lawas yang berada di kecamatan Simangambat Kabupaten Tapanuli Selatan Propinsi Sumatera Utara seluas ± 80.000 Ha tanpa ijin dari Menteri Kehutanan.
Pada mulanya terdakwa bersama dengan tokoh masyarakat setempat tanpa dasar hukum telah menyatakan bahwa kawasan padang lawas seluas 80.000 Ha di kawasan kecamatan Simangambat merupakan tanah ulayat marga Hasibuan Luhat Ujung Batu. Tanah yang diakui sebagai tanah ulayat tersebut kemudian diserahkan kepada terdakwa dengan cara ganti rugi/pago-pago sejumlah uang. Penyerahan tersebut didalilkan bertujuan untuk memajukan usaha perkebunan/pembudidayaan kelapa sawit serta untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat setempat. Padahal penyerahan kawasan Hutan Negara kawasan Hutan Produksi Padang Lawas seluas ± 80.000 Ha tersebut adalah untuk kepentingan usaha perkebunan kelapa sawit milik terdakwa Darianus Lungguk Sitorus atau kepentingan usaha perkebunan PT.Torganda milik terdakwa
Lahan yang telah dikuasai tersebut kemudian oleh terdakwa dikerjakan (dirubah fungsi dan peruntukan menjadi areal perkebunan kelapa sawit).Terdakwa membentuk dan mendirikan Koperasi Perkebunan kelapa Sawit (KPKS) Bukit Harapan dengan maksud untuk mempermudah pelaksanaan pekerjaan. Terdakwa menyediakan beberapa alat-alat untuk menggarap kawasan hutan tersebut. Alat-alat ini berupa Graider untuk membuat jalan, chainsaw untuk memotong tegakan dan menyediakan peralatan-peralatan lain yang diperlukan. Tindakan terdakwa tersebut telah menyebabkan berkurangnya luas areal hutan Negara kawasan hutan produksi seluas ± 12.000 Ha dan menyebabkan hilangnya tegakan jenis kayu meranti. Selain itu tindakan terdakwa juga menimbulkan hilangnya perolehan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) serta menimbulkan kerugian Rehabilitasi yang harus ditanggung oleh pemerintah Cq. Departemen Kehutanan RI
Putusan Hakim: Menyatakan: 1. Dalam eksepsi: - Menolak eksepsi terdakwa untuk seluruhnya 2. Dalam pokok perkara: - Menyatakan bahwa Terdakwa : Darianus Lungguk Sitorus telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengerjakan dan menggunakan kawasan hutan secara tidak sah yang dilakukan secara bersama sama dan berlanjut. - Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan penjara selama 8 (delapan) tahun. - Menjatuhkan pula pidana denda sebesar Rp.5.000.000.000;(lima milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan kurungan. - Menetapkan lamanya masa tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. - Memerintahkan barang bukti yang berupa dokumen menjadi milik Negara - Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan - Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara.
Diputuskan pada 21 Juli 2006 dan dibacakan pada 28 Juli 2006 oleh Andriani Nurdin,SH, MH (Ketua Majelis Hakim) H.Agus Subroto,SH, MH dan Binsar Siregar, SH, M.Hum (Anggota Majelis Hakim)
|