ECENET Indonesia
Jobs
 

 

 

ICEL Desak Pemerintah Buka Akses Informasi Lingkungan PDF Print
Rabu, 26 Maret 2008
Akses masyarakat terhadap informasi, partisipasi dan keadilan masyarakat atas lingkungan hidup belum terpenuhi. Pemerintah berniat membuat regulasinya. Isu lingkungan hidup di Tanah Air seakan tak pernah ada habisnya. Berbagai kasus kerusakan lingkungan baik yang disebabkan oleh alam maupun manusia juga hampir setiap waktu menghiasi media nasional. Yang terakhir dan fenomenal adalah peristiwa lumpur Lapindo Brantas di Sidorajo, Jawa Timur. Banjir lumpur panas yang tak kunjung reda itu bukan hanya menjadi perhatian pemerintah pusat, namun sudah merambah ke dunia internasional. Lapindo semakin membara, tatkala elit politik di Senayan menyatakan peristiwa Lapindo sebagai bencana alam. Keputusan politik yang aneh memang. Terlepas dari keputusan tersebut, yang jelas setiap ada masalah lingkungan hidup, sudah pasti masyarakat yang akan dirugikan. Cerita Lapindo hanya satu dari ratusan cerita masalah lingkungan hidup di Indonesia.
 
Jika memang banyak kasus serupa, lalu mengapa persoalan lingkungan terus terjadi? Lembaga pemerhati dan penggiat lingkungan hidup Indonesian Centre for Law Environmental Law ICEL) punya cerita. Berdasarkan penelitian yang dilakukan lembaga yang concern terhadap isu lingkungan itu, ada tiga hal yang menyebabkan persoalan lingkungan tak kunjung terpecahkan. Ketiga hal itu adalah pemenuhan akses informasi, partisipasi dan keadilan dalam pengelolaan lingkungan.
 
“Prinsip-prinsip keterbukaan, partisipasi dan akuntabilitas menjadi sangat penting untuk diterapkan. Sayangnya, sampai saat ini aktualisasi prinsip-prinsip itu belum ampu secara efektif menjawab permasalahan tingginya laju degradasi lingkungan,” tutur Direktur Eksekutif ICEL, Rino Subagyo, saat peluncuran buku “Menutup Akses Menuai Bencana” yang diterbitkan oleh ICEL, di Jakarta, Kamis (28/2).
 
Dari penelitiannya ICEL memperoleh beberapa temuan tentang ketiga akses tadi. Temuan itu diantaranya soal perundang-undangan. Meskipun konstitusi sudah menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi untuk berpartisipasi dan mendapatkan keadilan, namun peraturan pelaksananya belum jelas dan tegas mengatur ketiga hal tu.
 
Masalah lainnya adalah masih ditemukan adanya kesulitan masyarakat dalam mengakses informasi lingkungan dari pemerintah, yang terkait dengan perizinan, AMDAL dan informasi kondisi tentang penataan, serta penegakan hukum lingkungan suatu perusahaan.
 
Kemudian, tidak adanya informasi lingkungan yang memadai, mengakibatkan masyarakat tidak dapat berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang menyangkut perlindungan lingkungan dan keselamatan lainnya.
 
Disamping itu, temuan lainnya adalah belum ditemukannya peraturan yang mengatur secara tegas tentang mekanisme penyelesaian sengketa dan penjatuhan sanksi bagi pejabat publik yang tidak memberikan akses informasi dan partisipasi pada masyarakat. Buktinya, hingga kini tidak ada satu pun klaim atau gugatan masyarakat akibat adanya penolakan informasi dan partisipasi.
 
Dengan adanya jaminan akses, kata Rino, masyarakat bisa memiliki posisi tawar yang lebih baik. Ia menambahkan, apabila hak atas informasi dan partisipasi, serta hak atas lingkungan hidup yang baik tidak terpenuhi, maka harus tersedia suatu mekanisme bagi masyarakat untuk mengajukan keberatan, mendapatkan ganti rugi atau pemulihan melalui berbagai forum penyelesaian sengketa.
 

Rekomendasi

Dari hasil temuan tersebut, ICEL merekomendasikan beberapa langkah yang perlu ditempuh pemerintah dan DPR untuk lebih serius melakukan pembaruan hukum maupun pengembangan sistem yang dapat mendorong pemenuhan akses informas, partisipasi, dan keadilan.
 
Langkah-langkah itu antara lain, pemerintah perlu mempertegas dan memperjelas aturan hukum terkait pemenuhan hak akses informasi, hak untuk berpartisipasi dan hak untuk mendapatkan keadilan.
 
Pemerintah juga perlu melakukan pembaruan kebijakan yang fokus pada upaya untuk menjembatani kesenjangan antara jaminan hukum dengan praktek pelaksanaannya di lapangan. Selain itu, pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga perlu melakukan penilaian dan pengawasan terhadap kinerjanya sendiri dengan menggunakan indikator yang objektif dan terukur
 
Rekomendasi yang terakhir adalah kelompok-kelompok kepentingan masyarakat, khususnya media masa dan organisasi non pemerintah memiliki peran yang penting dalam mendorong
dan memfasilitasi pemenuhan ketiga akses tadi.
 
Temuan dan rekomendasi itu disambut positif oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar. Di depan publik yang menghadiri seminar itu, Rachmat berjanji akan membuat regulasi internal mengenai ketiga akses tadi. “Saya memang berencana untuk membuat regulasi seperti itu,” ujarnya. Hanya, ia belum mau menjelaskan lebih lanjut mengenai aturan yang akan dibuatnya itu.