|
”Ketiadaan strategi pembangunan berkelanjutan, menuai bencana lingkungan yang berkelanjutan”
Maraknya bencana lingkungan hidup selama ini tak dapat dipisahkan dari ketiadaan strategi Pemerintah dalam pengelolaan pembangunan berkelanjutan. Fakta ini mengakibatkan bencana lingkungan yang kian parah.
Tidak adanya upaya pemerintah untuk memecah kebuntuan akibat mandeknya penanganan kasus-kasus lingkungan, seperti kasus pencemaran Teluk Buyat, Kasus Import Limbah B-3, kasus PT FI di Papua, kasus pencemaran sumber air minum di hampir semua Sungai sumber mata air di Jawa, kasus perusakan dan kebakaran hutan sampai pada kasus Sampah di beberapa kota Metropolitan semakin nyata terbukti.
Fakta bencana lingkungan, terlihat dari besarnya peluang krisis energi, buruknya pengelolaan tata ruang, terjadinya bencana alam, rusaknya hutan indonesia serta sekelumit masalah peracunan lingkungan lainnya yang tidak pernah terselesaikan.
Krisis energi saat ini telah mengancam masyarakat yang lemah secara ekonomi, untuk mendapatkan akses energi yang layak, hal ini terbukti dengan semakin mahalnya harga Bahan Bakar Minyak ( BBM ) dan listrik akhir-akhir ini. Kebijaksanaan penggunaan Batubara yang dicanangkan pemerintah pada akhir-akhir ini nyata juga tidak didasari oleh hasil kajian kondisi sosial masyarakat dan ekologi, justru melahirkan kebingungan dan potensi pencemaran dan perusakan lingkungan dimasa mendatang. Fakta lain, soal deforestasi hutan yang tidak kunjung dapat teratasi, mengisyaratkan gagalnya penanganan pemerintah terhadap aktivitas yang merusak hutan baik illegal logging maupun konversi hutan dan lahan.
Terbitnya kebijakan pro lingkungan selama ini nyatanya harus berbenturan dengan kebijakan yang justru memfasilitasi proses ekploitasi lingkungan. Sebut saja, kebijakan pemberantasan Illegal Logging ternyata dibenturkan dengan kebijaksanaan perijinan tambang di hutan lindung, serta kebijaksanaan pengembangan wilayah perbatasan.
Salah satu permasalahan kebijaksanaan yang belum dikedepankan oleh pemerintah selama ini adalah bahwa dalam penyusunan kebijaksanaan pengelolaan lingkungan, Pemerintah tidak memiliki dan menerapkan asas-asas umum kebijakan lingkungan ( General Principles of Environmental Policy ) yang secara umum telah dipergunakan di negara-negara yang memiliki komitmen tinggi dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan. Beberapa asas umum kebijaksanaan pengelolaan lingkungan tersebut antara lain adalah (1) asas penanggulangan pada sumbernya (abattement at the source),(2) asas penerapan sarana praktis yang terbaik, atau sarana teknis yang terbaik, (3) prinsip pencemar membayar ( polluter pays principle ), (4) prinsip cegat tangkal ( stand still principle ) dan (5) prinsip perbedaan regional.
Artinya, kebijaksanaan pemerintah dalam penanganan permasalahan lingkungan saat ini masih dipandang secara parsial dan tidak didasari hasil kajian yang komprehensif. Dua masalah penting yang mengakibatkan bencana lingkungan terbesar adalah masalah dinamika dan tekanan kependudukan, yang berimplikasi pada semakin beratnya tekanan atau beban lingkungan. Kondisi ini diperparah dengan kebijaksanaan pembangunan yang bias kota yang kemudian mengakibatkan terjadinya perusakan tata ruang, pencemaran lingkungan akibat industri, penyempitan lahan pertanian serta koversi hutan yang tak terkendali.
Tekanan atau beban lingkungan yang cukup besar tersebut sangat berkaitan dengan perencanaan tata ruang yang konsisten berbasis pada daya dukung lingkungan, pertumbuhan industri yang tidak ramah lingkungan sehingga mengakibatkan pencemaran, kekumuhan lingkungan yang diakibatkan oleh pemusatan jumlah penduduk melebihi daya dukung lingkungan, dan tekanan terhadap hutan dari aktivitas illegal logging dan konversi lahan dan hutan untuk pertambangan, perkebunan, dan industri.
Dalam rangka hari lingkungan hidup, 5 Juni 2006, Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menuntut adanya perbaikan pengelolaan lingkungan dan sumber daya alam dengan pendekatan yang lebih komprehensif dengan mendasarkan pada penerapan asas-asas umum kebijaksanaan lingkungan yakni (1) asas penanggulangan pada sumbernya (abattement at the source) antara lain dengan mengembangkan kebijakan pengelolaan sampah di tingkat rumah tangga dan tingkat sumber sampah lainnya, kebijakan sistem pengawasan industri, kebijakan konservasi dan penyeimbangan supply – demand dalam pengelolaan hutan, mencabut kebijakan perijinan tambang dikawasan hutan, mencabut kebijaksanaan alih fungsi hutan untuk perkebunan di kawasan perbatasan serta kebijaksanaan pengembangan industri berbasis pertanian ekologis 2) asas penerapan sarana praktis yang terbaik, atau sarana teknis yang terbaik, antara lain melalui pengembangan kebijaksanaan industri bersih, kebijaksanan insentif bagi pengadaan alat pengelolah limbah, kebijaksanaan pengelolaan lingkungan industri kecil (3)prinsip pencemar membayar (polluter pays principle) melalui pengembangan kebijaksanaan pemberian insen tif pajak pemasukan alat pengelolah limbah bagi industri yang taat lingkungan,insentif lain bagi pengembangan industri yang melakukan daur ulang (reused, recycling) (4) prinsip cegat tangkal (stand still principle) dengan melakukan pengembangan sistem pengawasan import B-3, kebijaksanaan pengelolaan hutan dan DAS berbasis masyarakat dan (5) prinsip perbedaan regional dengan mengembangkan kebijaksanaan insentif berupa subsidi dari wilayah pemanfaat (hilir) kepada wilayah pengelolah (hulu), secara konsisten, partisipatif dan berbasis pada keadilan lingkungan (eco justice)!
Jakarta, 5 Juni 2006
Indro Sugianto, S.H,M.H
Direktur Eksekutif
Contact person:
Maharani Siti Shopia, S.H 08123108853 atau 021-7262740,7233390 fax:021-7269331 |