|
Bencana alam menjadi kisah yang memilukan bagi perjalanan bangsa Indonesia terlebih lagi sejak bencana tsunami Aceh dan sebagian Sumatera Utara. Secara beruntun bencana diberbagai tempat terjadi mulai dari banjir, tanah longsor, hingga gempa dan tsunami di Pantai Selatan Jawa dengan korban paling banyak dari Kabupaten Ciamis dan Tasikmalaya, Jawa Barat. Selang dua hari kemudian, Rabu (19/7) gempa susulan terjadi di Selat Sunda yang mengakibatkan kepanikan bagi masyarakat sekitar.
Berbagai peristiwa tersebut seharusnya menjadi pelajaran berharga bagi kita yang ada di negara rawan bencana, baik bencana akibat perusakan lingkungan maupun bencana yang memang merupakan proses alam seperti gempa dan tsunami. Apa yang harus kita lakukan dalam menghadapi fakta ini. Apakah kita hanya akan menerimanya sebagai peristiwa yang wajar karena takdir tanpa berbenah.
Kritikpun bermunculan dengan anggapan pemerintah masih lambat dalam merespon ancaman terjadinya bencana. Perlu diakui bahwa lambatnya respon terhadap ancaman terjadinya bencana jelas berakibat semakin banyaknya jumlah korban yang berjatuhan. Dalam konteks penanggulangan bencana tidak dapat dilepaskan dari sistem peringatan dini (early warning system) yang menjadi bagian penting dalam merespon ancaman terjadinya bencana. Namun sistem peringatan dini kita masih terkesan lambat. Sebenarnya kritik ini pernah muncul pula ketika bencana banjir besar di Jakarta, tanggal 14 Januari 2002. Tragedi tersebut mengakibatkan lebih dari 669.798 jiwa mengungsi dan melumpuhkan seluruh aktivitas Ibukota. Ironisnya, berdasarkan penelitian Indonesian Center for Environmental Law ( ICEL ), dalam kondisi seperti itu instansi pemerintah yang ditunjuk menangani banjir baru memberikan informasi terjadinya banjir lebih kurang 2 minggu setelah kejadian berlangsung (ICEL:2006:29). Kritik terhadap lemahnya respon dalam menangani ancaman bencana ini kemudian muncul lagi ketika tragedi tsunami Aceh dan Sumatera Utara, gempa di DIY dan Jawa Tengah hingga Banjir di Sinjai di Sulawesi. Namun sayangnya permasalahan yang sama terulang juga saat gempa dan tsunami di Pantai Selatan Jawa. Informasi terjadinya tsunami sebenarnya telah diketahui oleh pemerintah sekitar 45 menit dari Pacific Tsunami Warning System (PTWS) yang berpusat di Hawaii dan Badan Meteorologi Jepang sebelum bencana tersebut benar-benar menghantam pantai selatan Pulau Jawa (SP: 19/7). Ironis memang, jika boleh mengandaikan, waktu 45 menit atau katakanlah 30 menit pasti sangat berharga bagi masyarakat untuk menyelamatkan diri, minimal tidak menambah daftar panjang korban bencana. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya informasi bencana secara dini bagi kita. Permasalahan informasi juga sering dialami masyarakat saat rekonstruksi dan rehabilitasi pasca bencana. Ketiadaan sistem informasi yang baik pasca bencanapun mengakibatkan sulitnya pendistribusian bantuan secara tepat sasaran dan transparan.
Minimal ada beberapa hal yang harus diperhatikan pemerintah dalam mengembangkan sistem peringatan dini (early warning system), yaitu: pertama, ketersediaan teknologi deteksi dini terhadap bahaya terjadinya bencana. Hingga saat ini teknologi pendeteksian dini terhadap bahaya terjadinya bencana seperti gempa dan tsunami masih jauh dari mencukupi. Hal ini terkait dengan biaya yang tidak kecil untuk memiliki sendiri teknologi tersebut. Namun seharusnya pemerintah mampu melakukan terobosan dengan mengembangkan sistem komunikasi dan informasi melalui kerjasama dengan berbagai pihak, khususnya negara yang telah memiliki teknologi pendeteksian bencana secara dini. Kedua, diperlukan adanya sistem internal kelembagaan dalam penanganan bencana mulai dari sistem internal lembaga pemegang kendali informasi yang mampu merespon secara cepat dan memberikan informasi kepada masyarakat potensial korban hingga tim evakuasi penanganan korban bencana. Ketiga, perlunya koordinasi instansi yang bertanggung jawab secara cepat dan efektif. Instansi yang bertanggung jawab harus mempunyai senses of crisis dalam menghadapi ancaman terjadinya bencana. Deputi Bidang Pendayagunaan dan Pemasyarakatan Iptek Kementerian Riset dan Teknologi mengemukakan informasi terjadinya tsunami terlambat ditindaklanjuti dengan cepat karena masih terdapat missing sehingga perlu dilakukan koordinasi untuk mengakuratkan (SP: 19/7). Ini menunjukkan bahwa keterlambatan koordinasi mengakibatkan informasi terlambat diberikan. Dalam kondisi seperti ini pejabat publik yang bertanggung jawab seharusnya memiliki sense untuk mengambil langkah antisipatif secara cepat mengingat besarnya resiko yang seharusnya dipertimbangkan apabila informasi tersebut tidak diberikan secara tepat waktu, terlebih lagi informasi tersebut disampaikan oleh dua lembaga yang mempunyai kredibilitas dalam mendeteksi terjadinya bencana gempa dan tsunami, yaitu PTWS di Hawaii dan Badan Meteorologi Jepang.
Jika dikaji lebih jauh, kebijakan negara untuk membangun sistem peringatan dini harus didekati mulai dari paradigma bahwa jaminan akses informasi adalah hak bagi masyarakat. Dalam berbagai peristiwa, pemenuhan hak atas informasi jelas sangat berpengaruh bagi hajat hidup masyarakat termasuk upaya menyelamatkan diri dari ancaman bencana. Secara prinsip, kebijakan jaminan hak atas informasi perlu dipertegas mulai dari kewajiban dan tanggung jawab badan publik, klasifikasi informasi, mekanisme memperoleh informasi, dan lembaga penyelesaian sengketa informasi publik secara independen. Sebenarnya prinsi-prinsip tersebut telah diatur dalam RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik (RUU KMIP), namun masih berjalan ditempat karena pembahasan yang alot antara Pemerintah dan DPR-RI.
Jika ditinjau lebih jauh dalam RUU KMIP, peringatan dini merupakan klasifikasi informasi serta merta yang wajib diumumkan kepada masyarakat tanpa harus diminta mengingat besarnya resiko dampak yang akan dialami masyarakat apabila tidak mendapatkan informasi. Dalam kasus di atas juga terungkap adanya alasan kekhawatiran pejabat publik terhadap pertanggungjawaban informasi yang telah diterima Pemerintah dari PTWS dan Badan Meteorologi Jepang. Untuk menjawab permasalahan tersebut, secara prinsip RUU KMIP juga telah memberikan jaminan perlindungan bagi pejabat publik yang beriktikad baik telah memberikan informasi pada publik terlebih lagi menyangkut kepentingan publik yang lebih besar. Dalam rancangan undang-undang tersebut juga diatur mekanisme penyelesaian sengketa informasi melalui suatu lembaga independen yang dapat ditempuh sehingga mempunyai kejelasan pertanggungjawabannya jika terjadi sengketa tentang informasi. Dengan demikian dalam kebijakan penanggulangan bencana secara menyeluruh tidak hanya diperlukan keseriusan dan komitmen pemerintah untuk mempersiapkan sistem intenal kelembagaannya dan koordinasi saja melainkan juga harus meletakkan prinsip-prinsip jaminan hak atas informasi bagi masyarakat secara bertanggung jawab dan bertanggung gugat sebagaimana telah diatur dalam RUU KMIP.
Staf Pembaruan Hukum dan Kebijakan ICEL (Anggota Koalisi Untuk Kebebasan Informasi)
|