ECENET Indonesia
Jobs
 

 

pic_05.jpg
 

Focus Group Discussion Akses Informasi Di Kementerian Negara Lingkungan Hidup PDF Print
Selasa, 11 Desember 2007

ICEL Kamis, 13 Desember 2007

I. LATAR BELAKANG

Permasalahan lingkungan hidup seperti kebakaran hutan, pencemaran lingkungan, banjir, dan sebagainya, bukanlah permasalahan kalangan elite atau pembuat kebijakan semata, melainkan permasalahan setiap warga negara yang mempunyai hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat. Salah satu hak yang terkait dengan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat adalah hak atas informasi yang berkaitan dengan lingkungan hidup.

Apa yang terjadi jika masyarakat terlambat mengetahui terjadinya suatu bencana? Masyarakat tidak hanya dilanda kepanikan, namun juga menjadi korban. Masyarakat tidak tahu bagaimana cara mengantisipasi dan mengatasi bencana karena pemberian informasi yang tidak tepat isi, tidak tepat waktu dan tidak tepat sasaran. Contoh yang sering terjadi adalah peristiwa Banjir.  Pada Desember 2007, terjadi banjir yang meluas di Jakarta Barat, menurut Fauzi Bowo, Gubernur DKI Jakarta, hal tersebut disebabkan karena Pintu Air Cipondoh dibuka tanpa koordinasi. Sehingga, Sungai Semanan dan Mookervart meluber menenggelamkan ratusan tempat tinggal warga . Dalam hal ini, masyarakat yang menjadi korban, karena tidak ada informasi yang jelas mengenai pembukaan pintu air serta pemberitahuan untuk siaga banjir sehingga mereka dapat mempersiapkan diri sebelumnya.

Selain berguna untuk mengatasi situasi darurat, hak atas informasi lingkungan hidup sangat penting bagi masyarakat untuk berperan serta dalam pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan dan berbasis masyarakat. Untuk mendukung peran serta masyarakat tersebut, maka pada dasarnya setiap individu mempunyai hak untuk memperoleh informasi lingkungan hidup yang berada dalam kewenangan otoritas publik, termasuk di dalamnya informasi mengenai aktivitas yang berkaitan dengan bahan berbahaya dan beracun di lingkungan mereka . Akses terhadap informasi lingkungan hidup  sangat penting untuk mewujudkan  suatu pemerintahan yang transparan dan memenuhi prinsip-prinsip good environmental governance, khususnya dalam menyusun kebijakan untuk mencapai pembangunan berkelanjutan dalam suatu negara.

Secara normatif, hak atas informasi lingkungan hidup dimuat dalam Prinsip 10 Deklarasi  Rio (1992) yakni: “ Setiap orang harus memiliki akses informasi lingkungan yang dikelola oleh badan publik, informasi tentang bahan berbahaya dan beracun (B3), informasi tentang kegiatan di lingkungannya, serta kesempatan untuk berperan serta dalam pengambilan keputusan. Negara harus memfasilitasi  dan mendorong peran serta masyarakat dengan cara menyediakan akses informasi seluas-luasnya. Selain itu, negara juga harus menjamin akses masyarakat pada keadilan dan prosedur administratif, termasuk di dalamnya ganti rugi biaya pemulihan”.

Kemudian, di tingkat nasional di jamin pada Pasal 28 F Undang-Undang Dasar 1945; Pasal 14 Undang-Undang No. 39/1999 tentang HAM; serta Pasal 5 dan 10 ayat (h) UU No. 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Saat ini,  RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik (KIP) tengah di bahas di DPR. Pada RUU KIP setiap Badan Publik wajib menyediakan  informasi publik yang dapat diakses di bawah kewenangannya sepanjang tidak merupakan informasi yang dikecualikan. Terkait dengan hal ini, negara harus menjamin dan memfasilitasi informasi lingkungan hidup untuk dapat diakses secara utuh dan mudah.

Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KNLH) adalah badan publik yang mempunyai kewenangan dalam mengelola lingkungan hidup. Kewenangan KNLH dalam mengelola lingkungan hidup ini menjadikan KNLH sebagai otoritas publik yang mengelola informasi-informasi yang berkaitan dengan lingkungan hidup. KNLH sebagai lembaga pemerintah juga mempunyai tujuan untuk mencapai good environmental governance, salah satunya adalah dengan mewujudkan akuntabilitas kinerja KNLH dan mengoptimalkan program publikasi dan layanan masyarakat, sebagaimana tertuang dalam Rencana Strategis KLH 2005-2009 . Upaya yang bisa mencapai kedua hal tersebut, salah satunya dengan mengimplementasikan sistem informasi di KLH yang mudah diakses oleh publik.

Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) saat ini tengah bekerjasama dengan World Resources Institute (WRI) untuk melakukan kajian atas akses informasi di lingkungan Kementerian Negara Lingkungan Hidup. Kajian ini didasarkan atas temuan dalam penelitian 3 Akses (Akses Informasi, Partisipasi dan Keadilan) di tingkat nasional pada tahun 2001 yang merupakan hasil kerjasama ICEL dengan Kementerian Negara Lingkungan Hidup.  Hasil kajian tersebut, diluncurkan pada tanggal 27 Juni 2007 di Hotel Nikko, dengan tema “Mewujudkan Demokrasi Lingkungan, Mengimplementasikan Akses Informasi, Partisipasi dan Keadilan  Menuju Tercapainya Pembangunan Berkelanjutan” dihadiri oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup. Hasil kajian tersebut memperlihatkan bahwa meskipun jaminan hukum akses informasi sudah relatif kuat namun pada tataran pelaksanaannya (implementasi) masih mengalami kendala. Padahal, sebagaimana disampaikan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI pada saat sambutan peluncuran, akses informasi merupakan salah satu pilar penting pengelolaan lingkungan hidup, sebagaimana sudah ditegaskan dalam Prinsip 10 Deklarasi Rio.

Berdasarkan pemikiran tersebut, ICEL melakukan kajian lanjutan dengan maksud agar tersusun daftar permasalahan akses informasi di lingkungan Kementerian Negara Lingkungan Hidup serta cara-cara penyelesaiannya. Sebagai tahap awal, peneliti ICEL telah  melakukan wawancara terhadap sejumlah narasumber di KNLH, melakukan kajian dokumen dan  melaksanakan focus group discussion dengan sejumlah narasumber dari KNLH.  Tahap selanjutnya adalah mendapatkan informasi tentang akses informasi di KNLH  berdasarkan pengalaman empirik pengguna informasi di KNLH (LSM, aktivis). Adapun hasil akhir dari penelitian ini berupa laporan penelitian yang diharapkan dapat memberikan gambaran tentang pengelolaan akses informasi di Kementerian Lingkungan Hidup, dan nantinya diharapkan  dapat menjadi bahan masukan bagi pembangunan kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup terkait akses publik atas informasi.



II. KEGIATAN

Secara umum,  FGD akan fokus pada beberapa isu penting seperti (a) persepsi KLH terhadap informasi yang dikecualikan/informasi rahasia, (b) sistem bagi publik untuk mengakses informasi, dan (c) sistem pengaduan publik dalam lingkup akses informasi dalam KLH.


Focus Group Discussion (FGD) diselenggarakan dengan tujuan untuk:
  1. Mendapatkan informasi mengenai ketersediaan akses informasi di KNLH  dari kalangan LSM/masyarakat sipil sebagai pengguna informasi KNLH.
  2. Menggali masukan terhadap temuan awal, mengenai permasalahan yang dihadapi terkait dengan akses informasi di KLH, dan untuk mendapatkan tanggapan atas hasil sementara dari penelitian awal (initial research) yang telah  dilakukan.
  3. Diharapkan peserta workshop akan memberikan kritik, rekomendasi, serta klarifikasi terhadap data-data awal yang ditemukan.
Kuesioner terlebih dahulu diisi oleh peserta dan merupakan salah satu cara untuk menggali informasi dan pengalaman para pengguna informasi KNLH. Peserta yang datang diharapkan pernah mengakses informasi di KNLH (meminta data).



III. OUTPUT

Hasil yang diharapkan dari kegiatan ini antara lain adalah gambaran kondisi faktual tentang:
a.    Bagaimana seharusnya pengaturan akses informasi
b.    Mekanisme publik untuk memperoleh informasi di KNLH
c.    Prosedur untuk mendapatkan informasi
d.    Informasi yang dikecualikan/informasi rahasia
e.    Mekanisme penyelesaian sengketa dan sanksi


IV. PELAKSANAAN

Hari & Tanggal    :  Kamis, 13 Desember 2007
Tempat              :  Kantor ICEL
                           Jl. Dempo II No. 21
                           Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
                           Telp: 021-7262740


Susunan Kegiatan    :

Kamis, 13 Desember 2007
12.00–13.00     Makan Siang Bersama
13.00–14.00     Diskusi:
                        - Pengaturan akses informasi dan ruang lingkup
                        - Ruang Lingkup Informasi yang dikelola di KNLH
                        - Peraturan Akses Informasi di KNLH
                        - Jenis-jenis akses informasi (serta merta, tersedia setiap saat, dll)
                        - Informasi yang dikecualikan atau yang bersifat rahasia
14.00–15.00    Diskusi:
                        -  Mekanisme publik untuk memperoleh informasi
                        -   Mekanisme penyelesaian sengketa dan sanksi
15.00–15.30    Diskusi:
                        - Sistem Manajemen Informasi di Kementerian Negara Lingkungan Hidup
15.30–16.00     Rekomendasi