|
Hotel Sofyan Betawi, 29 November 2007 I. LATAR BELAKANG Permasalahan lingkungan hidup seperti kebakaran hutan, pencemaran lingkungan, banjir, dan sebagainya, bukanlah permasalahan kalangan elite atau pembuat kebijakan semata, melainkan permasalahan setiap warga negara yang mempunyai hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat. Salah satu hak yang terkait dengan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat adalah hak atas informasi yang berkaitan dengan lingkungan hidup. Hak atas informasi lingkungan hidup ini dapat dipergunakan oleh masyarakat sebagai pedoman awal bagi masyarakat untuk berperan serta dalam pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan dan berbasis masyarakat. Untuk mendukung peran serta masyarakat tersebut, maka pada dasarnya setiap individu mempunyai hak untuk memperoleh informasi lingkungan hidup yang berada dalam kewenangan otoritas publik, termasuk di dalamnya informasi mengenai aktivitas yang berkaitan dengan bahan berbahaya dan beracun di lingkungan mereka.
Negara kemudian harus menjamin dan memfasilitasi informasi lingkungan hidup untuk dapat diakses secara utuh dan mudah. Akses terhadap informasi lingkungan hidup ini kemudian bisa menjadi aktualisasi suatu pemerintahan yang transparan dan terpenuhinya prinsip-prinsip good environmental governance, khususnya dalam menyusun kebijakan untuk mencapai pembangunan berkelanjutan dalam suatu negara.
Saat ini, Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KNLH) adalah badan publik yang mempunyai kewenangan dalam mengelola lingkungan hidup . Kewenangan KNLH dalam mengelola lingkungan hidup ini menjadikan KNLH sebagai otoritas publik yang mengelola informasi-informasi yang berkaitan dengan lingkungan hidup. KNLH sebagai lembaga pemerintah juga mempunyai tujuan untuk mencapai good environmental governance, salah satunya adalah dengan mewujudkan akuntabilitas kinerja KNLH dan mengoptimalkan program publikasi dan layanan masyarakat, sebagaimana tertuang dalam Rencana Strategis KLH 2005-2009 . Upaya yang bisa mencapai kedua hal tersebut, salah satunya dengan mengimplementasikan sistem informasi di KLH yang mudah diakses oleh publik.
Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) saat ini tengah bekerjasama dengan World Resources Institute (WRI) untuk melakukan kajian atas akses informasi di lingkungan Kementerian Negara Lingkungan Hidup. Kajian ini didasarkan atas temuan dalam penelitian 3 Akses (Akses Informasi, Partisipasi dan Keadilan) di tingkat nasional pada tahun 2001 yang merupakan hasil kerjasama ICEL dengan Kementerian Negara Lingkungan Hidup. Hasil kajian tersebut, diluncurkan pada tanggal 27 Juni 2007 di Hotel Nikko, dengan tema “Mewujudkan Demokrasi Lingkungan, Mengimplementasikan Akses Informasi, Partisipasi dan Keadilan Menuju Tercapainya Pembangunan Berkelanjutan” dihadiri oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup. Hasil kajian tersebut memperlihatkan bahwa meskipun jaminan hukum akses informasi sudah relatif kuat namun pada tataran pelaksanaannya (implementasi) masih mengalami kendala. Padahal, sebagaimana disampaikan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI pada saat sambutan peluncuran, akses informasi merupakan salah satu pilar penting pengelolaan lingkungan hidup, sebagaimana sudah ditegaskan dalam Prinsip 10 Deklarasi Rio.
Berdasarkan pemikiran tersebut, ICEL melakukan kajian lanjutan dengan maksud agar tersusun daftar permasalahan akses informasi di lingkungan Kementerian Negara Lingkungan Hidup serta cara-cara penyelesaiannya. Sebagai tahap awal, peneliti ICEL telah melakukan wawancara terhadap sejumlah narasumber di KNLH dan melakukan kajian dokumen. Adapun hasil akhir dari penelitian ini berupa laporan penelitian yang diharapkan dapat memberikan gambaran tentang pengelolaan akses informasi di Kementerian Lingkungan Hidup, dan nantinya diharapkan dapat menjadi bahan masukan bagi pembangunan kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup terkait akses publik atas informasi.
II. KEGIATAN
Focus Group Discussion (FGD) diselenggarakan dengan tujuan untuk mendapatkan validasi terhadap penemuan awal, mendapatkan masukan terkait mengenai permasalahan yang dihadapi terkait dengan akses informasi di KLH, dan untuk mendapatkan tanggapan atas hasil sementara dari penelitian awal (initial research) yang telah dilakukan. Diharapkan peserta workshop akan memberikan kritik, rekomendasi, serta klarifikasi terhadap data-data awal yang ditemukan. Secara umum, FGD akan fokus pada beberapa isu penting seperti (a) persepsi KLH terhadap informasi yang dikecualikan/informasi rahasia, (b) sistem bagi publik untuk mengakses informasi, dan (c) sistem pengaduan publik dalam lingkup akses informasi dalam KLH.
III. OUTPUT
Hasil yang diharapkan dari kegiatan ini antara lain adalah gambaran kondisi faktual tentang: a. Pengaturan akses informasi dan ruang lingkup b. Mekanisme publik untuk memperoleh informasi di KNLH c. Prosedur internal untuk mendapatkan informasi d. Informasi yang dikecualikan/informasi rahasia e. Mekanisme penyelesaian sengketa dan sanksi
IV. PELAKSANAAN
Hari & Tanggal : Kamis, 29 November 2007 Tempat : Hotel Sofyan Betawi Jl. Cut Mutia No.9, Jakarta Telp: 021-3905011 Susunan Acara : Terlampir
SUSUNAN ACARA Kamis, 29 November 2007
08.30-09.00 Registrasi Peserta 09.00-09.30 Sambutan & Pembukaan 09.30-10.30 Pemaparan Hasil Penelitian Awal 10.00-12.00 Pengaturan akses informasi dan ruang lingkup - Ruang Lingkup Informasi yang dikelola di KNLH - Peraturan Akses Informasi di KNLH - Jenis-jenis akses informasi (serta merta, tersedia setiap saat, dll) - Informasi yang dikecualikan atau yang bersifat rahasia 12.00-13.00 ISHOMA 13.00-14.30 Mekanisme publik untuk memperoleh informasi - Prosedur internal untuk mendapatkan informasi - Mekanisme penyelesaian sengketa dan sanksi 14.30-15.30 Sistem Manajeman Informasi di Kementerian Negara Lingkungan Hidup - Kelembagaan (unit penanggungjawab akses informasi publik) - Pertukaran data dan informasi antar unit kerja KNLH - Pertukaran data dan informasi antar departemen/lembaga pemerintah 15.30-16.30 Rekomendasi 16.30-17.00 Penutupan
|