ECENET Indonesia
Jobs
 

 

 

Enklave Dibatasi PDF Print
Senin, 08 Maret 2010

Kompas, Senin, 8 Maret 2010 | 02:56 WIB Pemutihan Berdasarkan Keputusan DPR. Jakarta, Kompas - Kampung dalam hutan atau enklave yang tersebar di hutan konservasi tidak bisa ”diputihkan” atau disahkan. Akan tetapi, pemerintah dituntut untuk membatasi enklave.Selanjutnya, enklave itu harus direstorasi secara bertahap. ”Pemerintah pasti tidak memiliki anggaran yang cukup untuk merelokasi penduduk yang sudah berada di hutan lindung. Tidak pula memiliki dana cukup untuk segera merestorasi wilayah tersebut untuk dipulihkan kembali menjadi hutan lindung,” kata Direktur Eksekutif The Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Rino Subagyo, Minggu (7/3) di Jakarta.

 

 

 

Kompas, Senin, 8 Maret 2010 | 02:56 WIB Pemutihan Berdasarkan Keputusan DPR. Jakarta, Kompas - Kampung dalam hutan atau enklave yang tersebar di hutan konservasi tidak bisa ”diputihkan” atau disahkan. Akan tetapi, pemerintah dituntut untuk membatasi enklave.Selanjutnya, enklave itu harus direstorasi secara bertahap. ”Pemerintah pasti tidak memiliki anggaran yang cukup untuk merelokasi penduduk yang sudah berada di hutan lindung. Tidak pula memiliki dana cukup untuk segera merestorasi wilayah tersebut untuk dipulihkan kembali menjadi hutan lindung,” kata Direktur Eksekutif The Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Rino Subagyo, Minggu (7/3) di Jakarta.

Menurut Rino, langkah pemerintah yang perlu segera dilakukan adalah menetapkan pemetaan enklave dan menyampaikan pembatasan-pembatasannya. Masyarakat di enklave, antara lain, tidak diizinkan memindahtangankan tanah yang dihuni kepada orang lain, wilayah enklave tidak bisa diperluas, dan secara bertahap justru harus berkurang luasannya, serta sarana- prasarana kawasan agar dibatasi. Tujuan akhirnya, masyarakat bersedia menyerahkan kembali tanah yang diokupasi kepada pemerintah. Tugas pemerintah selanjutnya, yaitu merestorasi kawasan tersebut kembali menjadi bagian dari hutan lindung.

 

Banyak kebijakan pemerintah sebelumnya, yang mengizinkan perubahan fungsi dan peruntukan hutan lindung. Termasuk untuk kegiatan-kegiatan ekstraktif atau penambangan di hutan lindung yang menunjang terjadinya perkampungan dalam hutan. Konsesi kegiatan ekstraktif sudah dibatasi waktunya. Menurut Rino, persoalannya pada kampung-kampung dalam hutan yang sudah terbentuk itu. Kebijakan pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang telah menutup peluang dilakukan pemutihan kawasan hutan konservasi.

 

Berdasarkan catatan Kompas, hingga Juni 2008 terdapat permintaan pemutihan 15 juta hektar hutan konservasi oleh 12 pemerintah provinsi dan enam pemerintah kabupaten. Permintaan pemutihan wilayah hutan konservasi untuk kegiatan tambang dan perkebunan Kalimantan termasuk yang terbesar dengan luas mencapai 9.417.537 hektar. Persetujuan DPR Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan pada Kementerian Kehutanan Tachrir Fathoni mengatakan, pada dasarnya pemanfaatan sumber daya alam memang digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. Permintaan pemutihan kawasan hutan oleh sebagian masyarakat dapat dilakukan, asalkan melalui persetujuan DPR. ”Wilayah yang ingin diputihkan harus terlebih dahulu dikaji tim terpadu.

 

Hasilnya disampaikan kepada DPR untuk disetujui atau tidak,” kata Tachrir. Tim terpadu terdiri atas pihak yang memiliki kompetensi ilmiah, yaitu akademisi ataupun periset Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Tim ini juga didukung oleh mereka yang datang dari Kementerian Kehutanan, pemerintah provinsi, ataupun kabupaten/kota, dan lembaga yang terkait lainnya. Sebelumnya, pemutihan dikenal sebagai mutasi kawasan hutan yang diatur Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999. Berdasarkan ketentuan tersebut dimungkinkan mekanisme mutasi kawasan hutan berdasarkan keputusan Menteri Kehutanan. Menurut Tachrir, persetujuan mutasi kawasan hutan terakhir yang baru-baru ini disetujui DPR adalah di wilayah Gorontalo. ”Secara prinsip, perubahan fungsi hutan tidak bisa dilakukan. Tetapi, hal ini masih dilihat lagi dari kasus per kasus,” kata Tachrir. (NAW)