|
|
|
ICEL dalam media
|
Senin, 08 Maret 2010 |
|
Kompas, Senin, 8 Maret 2010 | 02:56 WIB
Pemutihan Berdasarkan Keputusan DPR.
Jakarta, Kompas - Kampung dalam hutan atau enklave yang tersebar di hutan konservasi tidak bisa ”diputihkan” atau disahkan. Akan tetapi, pemerintah dituntut untuk membatasi enklave.Selanjutnya, enklave itu harus direstorasi secara bertahap.
”Pemerintah pasti tidak memiliki anggaran yang cukup untuk merelokasi penduduk yang sudah berada di hutan lindung. Tidak pula memiliki dana cukup untuk segera merestorasi wilayah tersebut untuk dipulihkan kembali menjadi hutan lindung,” kata Direktur Eksekutif The Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Rino Subagyo, Minggu (7/3) di Jakarta. |
|
|
Rabu, 24 Februari 2010 |
|
Kompas, Rabu, 24 Februari 2010 | 03:49 WIB
Nusa Dua, Kompas - Indonesia adalah negara kepulauan yang sedang dalam proses penghancuran. Apabila tidak hati-hati di forum internasional, Indonesia bisa semakin terjebak pada kepentingan negara-negara penganut ekonomi neoliberal yang sekarang ini banyak berlabel ekonomi hijau.
Kekhawatiran itu terungkap dalam perbincangan Kompas dengan sejumlah tokoh lembaga swadaya masyarakat yang memantau acara ”Spesial Session of The UNEP Governing Council (GC UNEP) yang berlangsung sejak Senin (22/2) di BICC, Nusa Dua, Bali, dan akan dilanjutkan dengan Konferensi Menteri Lingkungan Hidup Dunia (Special Session of The United Nation Environment Programme Governing Council/GC-UNEP), 24-26 Februari 2010. |
|
|
Selasa, 23 Februari 2010 |
|
Koran Tempo, 19 Feb 2010
"Lahan di sekitar lumpur diatur dalam peraturan presiden."
SIDOARJO - Warga korban lumpur Lapindo asal Desa Kedungbendo, Kecamatan Tanggulangi, Kabupaten Sidoarjo, berencana menjual lahannya kepada pihak lain. Hasan, Kepala Desa Kedungbendo, mengaku bertemu dengan pengusaha asal Bogor, Jawa Barat, berinisial MW pada 10 Februari 2010. "Dia telah menyiapkan dana untuk membayar lahan kami," katanya kemarin. |
|
|
Kamis, 22 Oktober 2009 |
|
Kompas, Selasa, 20 Oktober 2009 | 03:52 WIB Agar Komitmen Reduksi Emisi Jelas
Koalisi lembaga swadaya masyarakat mengirim surat terbuka kepada Presiden. Surat ini berisi usulan langkah konkret reduksi emisi, seperti pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tentang rencana reduksi emisi 26 persen pada tahun 2020. Koalisi LSM, beranggota puluhan organisasi lingkungan dan konservasi alam, mengusulkan 11 poin, di antaranya stop konversi hutan alam dan lahan gambut untuk industri sawit, kaji ulang kebijakan pasar karbon, perketat tata ruang, penegakan hukum lingkungan, tinjau kebijakan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara, kaji ulang sektor kehutanan, energi, dan perkebunan skala besar yang mengancam daya dukung lingkungan, serta adanya keputusan Presiden untuk melindungi dan merehabilitasi lahan gambut.
|
|
|
Kamis, 02 Juli 2009 |
|
Kompas Rabu, 1 Juli 2009 | 21:20 WIB JAKARTA, KOMPAS.com — Jika tetap berkeras mengesahkan Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara (RUU RN), pemerintah dan DPR dinilai berniat buruk mewariskan persoalan besar dan serius di masa mendatang, yang dapat mengancam berbagai upaya perbaikan yang selama ini telah ditempuh dan mulai menunjukkan hasil baik. Keberadaan RUU RN di penghujung periode pemerintahan dan legislatif sekarang diyakini akan sangat mengancam kelanjutan proses reformasi, demokratisasi, penegakan hukum dan hak asasi manusia, pemberantasan korupsi, dan juga upaya mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance) serta reformasi birokrasi, jika memang benar jadi disahkan. |
|
|
Selasa, 30 Juni 2009 |
|
KOMPAS, Sabtu, 27 Juni 2009 Jangan Asal Selesai
Jakarta, Kompas – Pemerintah, DPR, dan lembaga swadaya masyarakat menilai revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan mendesak dilakukan. Namun, ada keraguan revisinya bisa selesai dibahas pada masa bakti periode sekarang. ”Mendesak diselesaikan sekarang, tetapi substansinya yang lebih penting. Tidak sekadar selesai,” kata Direktur Pusat Kajian Hukum Lingkungan (ICEL) Rino Subagyo di Jakarta, Jumat (26/6). UU No 23/1997 dinilai kurang mendorong penerapan pemerintahan baik yang berkelanjutan. Beberapa perubahan substansi yang dinilai penting antara lain adanya pengalihan kewenangan di daerah, penguatan kewenangan menjadi lebih operasional di Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KNLH), penegakan hukum yang kuat, dan adanya ancaman sanksi maksimal. ”UU No 23/1997 kurang menekankan hal itu,” katanya. |
|
|
Rabu, 08 April 2009 |
|
Jakarta, KOMPAS Sabtu, 4 April 2009 Jakarta, Kompas - Tuntutan hukum kasus lingkungan tercatat terus meningkat setiap tahun. Namun, vonis persidangan masih belum banyak memberi efek jera. Tak sedikit di antaranya yang diputus hukuman percobaan. Berdasarkan data Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup, pada tahun 2002-2006 jumlah kasus yang disidangkan sebanyak 30, sementara tahun 2005-2006 sebanyak 18 kasus.
Pada 2008, 68 kasus ditangani Kantor Menneg LH. ”Meski terus naik, putusan memang belum memuaskan,” kata Deputi V Menneg LH Bidang Penataan Lingkungan Ilyas Asaad dalam diskusi penegakan hukum lingkungan di Jakarta, Jumat (3/4). |
|
|
Selasa, 07 April 2009 |
|
03 April 2009 | 12:16 | Civil Society Jakarta - Koalisi LSM menyiapkan gugatan hukum terhadap pemerintah terkait jebolnya tanggul Situ Gintung, yang menyebabkan tewasnya sekitar 100 warga setempat.
"Wacana gugatan ini sudah semakin berkembang. Karena jelas ada kelalaian pemerintah dalam kasus jebolnya Situ Gintung," kata Koordinator Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Henri Subagyo saat dihubungi Primair Online, Jumat (3/1).
|
|
| << Start < Prev 1 2 3 4 5 Next > End >>
| | Results 1 - 8 of 40 |
|
|