|
Senin, 17 Mei 2004 |
|
Ornop akan Bawa Perpu No. 1 Tahun 2004 ke Mahkamah Konstitusi" Perpu No. 1 Tahun 2004 dan Keppres No. 41 Tahun 2004 adalah Produk Hukum Ilegal Belum lagi Perpu No. 1 Tahun 2004 disetujui oleh DPR RI, Pemerintah malah mengeluarkan Keppres No. 41 Tahun 2004 untuk "melegalkan" 13 perusahaan tambang beroperasi di hutan lindung. Padahal keluarnya Perpu No. 1 Tahun 2004 dan Keppres No. 41 Tahun 2004 sama sekali tidak menjawab masalah tumpang tindih kegiatan pertambangan terbuka di kawasan hutan lindung. Demikian disampaikan Indro Sugianto, juru bicara Koalisi Ornop yang juga Direktur Eksekutif Indonesian Centre for Environmental Law (ICEL) kepada pers di Jakarta. |
|
|
Selasa, 11 Mei 2004 |
|
Pemerintah melalui Departemen Kehutanan saat ini sedang menggodok sebuah Perpu baru yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana penebangan pohon di dalam hutan secara ilegal atau yang secara populer dikenal dengan Perpu Illegal Logging. Dalam tahun ini, setidaknya ada 2 Perpu dan 1 Raperpu yang sudah dan sedang dirancang penerbitannya oleh pemerintah. Oleh karena itu adalah wajar jika kelahiran Raperpu ini kemudian banyak disorot berbagai pihak, karena proses penggodokannya dilakukan secara bersama-sama dengan Perpu No.1 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-Undang No. 41 tahun 1999 dan kemudian melahirkan gelombang penolakan terutama dari Organisasi Non Pemerintah dan kalangan Perguruan Tinggi. |
|
|
Selasa, 20 April 2004 |
|
Tolak Parpol yang tidak perduli penyelamatan sumberdaya alam dan lingkungkungan hidup dalam pentas politik Indonesia Kekeringan, longsor, banjir, pembalakan haram (illegal logging), kebakaran hutan dan lahan merupakan permasalahan yang secara terus menerus dialami bangsa ini tanpa kita mampu untuk mengatasinya. Pemerintahan rezim Suharto, Habibie, Abdurahman Wahid, dan bahkan sampai ke rezim Megawati Sukarnoputri tidak mampu untuk mencegah serta menanggulangi permasalahan sumber daya alam dan lingkungan hidup ini. |
|
|
Rabu, 07 Januari 2004 |
|
lingkungan semakin hari semakin parah, bencana demi bencana silih berganti, kebakaran hutan, tanah longsor, banjir banding, pencemaran. Salah satu penyebab itu semua adalah kurangnya kesadaran moral dan komitmen para elit politik tentang perlunya pelestarian lingkungan. |
|
|
Selasa, 04 November 2003 |
|
“ Penegasan Illegal Logging sebagai bentuk kejahatan kemanusiaan “
Minggu tanggal 2 Nopember 2003 sekitar pukul 20.30 WIB telah terjadi Banjir Bandang yang berasal dari hulu sungai Bahorok di Kabupaten Langkat - Sumatera Utara. |
|
|
Selasa, 07 Oktober 2003 |
|
Pada tanggal 7 Oktober 2003, Deputi Menteri Lingkungan Hidup, Tanwir Jazid Zukawi menyatakan bahwa RUU Pengelolaan Sumber Daya Alam (RUU PSDA) ditunda pembahasannya sampai situasinya memungkinkan yaitu setelah Pemilu 2004, setelah semua pihak dapat berpikir tenang dan jernih (Kompas 8 Oktober 2003). Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup, Nabiel Makarim menyampaikan ketidakpuasannya terhadap naskah RUU yang ada karena muatannya memberikan kewenangan yangb terlampau besar pada masyarakat adat, dan ketidak jelasan dalam menterjemahkan konsep bioregion. Nabiel Makarim juga tidak mencegah RUU Sektoral diundangkan, seperti RUU Pengelolaan Sumber Daya Air, untuk diproses mendahului RUU PSDA. |
|
|
Rabu, 06 Agustus 2003 |
|
Salah satu elemen penting dalam mewujudkan pemerintahan yang terbuka (Open Government) adalah hak setiap anggota masyarakat untuk memperoleh informasi (freedom of information). Pemerintahan yang terbuka mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih dari praktek korupsi, kolusi, nepotisme. Keterbukaan dapat mencegah penyalahgunaan kewenangan dan tindakan-tindakan menyimpang yang merugikan orang banyak karena keterbukaan memudahkan masyarakat melakukan pengawasan terhadap proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh pejabat publik (public scrutiny). Hak setiap anggota masyarakat untuk memperoleh informasi juga sangat relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat (public involvement) dalam proses pengambilan keputusan publik. Pelibatan masyarakat tidak banyak berarti (meaningless) apabila tanpa jaminan / kemudahan memperoleh informasi. |
|
|
Rabu, 06 Agustus 2003 |
|
Menyikapi Dinamika Kehidupan Konstitusionaldan Implikasinya Terhadap Upaya Pelestarian daya Dukung Ekosistem dan Perlindungan fungsi Lingkungan Hidup Walaupun kita harus mengakui bahwa sangat banyak permasalahan yang menjadi beban pemerintahan saat ini seperti gejala dan arus disintegrasi bangsa yang menguat, pemulihan ekonomi yang belum kunjung menampakkan hasilnya, membangun supremasi hokum dan berbagai musibah lainnya seperti bencana alam, namun langkah-langkah nyata (affirmative action) untuk melindungi daya dukung ekosistem sumber daya alam kita dan fungsi lingkungan hidup harus tidak dilupakan atau diabaikan. |
|
|
<< Start < Prev 1 2 3 4 Next > End >>
|
| Results 17 - 24 of 26 |