|
Rabu, 06 Agustus 2003 |
|
Dalam pemberitaan KORAN TEMPO edisi Senin, 15 Maret 2004 pada halaman 2 memuat pernyataan dari Sudarsono, Direktur Penegakan Lingkungan Kementerian Negara Lingkungan Hidup yang berjudul Sistem Satu Atap Penegakan Hukum Lingkungan disepakati. Dalam pernyataanya tersebut disebutkan sejumlah pejabat terkait ( Menteri Lingkungan Hidup, Jaksa Agung dan Kepala POLRI) akan segera menandatangani konsep kesepakatan soal pengadilan lingkungan yang akan dilakukan dengan melalui tahapan ORES transisi 2004 – 2006 , ORES murni pada tahun 2007 dan pada tahun 2008 baru pengadilan khusus lingkungan. |
|
|
Jumat, 12 Mei 2000 |
|
Pada tanggal 10 Mei 2000, sidang kabinet terbatas yang dipimpin oleh Wakil Presiden Megawati Soekarnoputri telah memutuskan mengoperasikan kembali PT. IIU, walaupun hanya boleh dioperasikan kembali adalah kegiatan produksi pulp (bubur kertas). Unit kegiatan produksi rayon diputuskan untuk ditutup, dengan alas an unit kegiatan rayon PT. IIU yang paling menimbulkan masalah lingkungan hidup. Keputusan sidang kabinet tersebut walaupun diistilahkan oleh pemerintah sebagai solusi “win-win”, namun sesungguhnya solusi ini merupakan tanda bahwa aspek perlindungan daya dukung ekosistem belum menjadi aspek penting dalam proses pengambilan keputusan politik di Indonesia. Dengan perkataan lain, solusi yang diputuskan pemerintah sebenarnya merupakan “win-lose” – symbol kemenangan (win) bagi investasi yang jelas-jelas melanggar nilai-nilai perlindungan lingkungan (pelanggaran yang bersifat transparan dari tahun 1986-1996), dan kekalahan (lose) bagi perjuangan lingkungan, serta perjuangan untuk membangun citra penegakan hokum di Indonesia. |
|
|
<< Start < Prev 1 2 3 4 Next > End >>
|
| Results 25 - 26 of 26 |