|
Arah Pengembangan Hukum dan Sistem Penegakan Hukum Pasca KTT Pembangunan Berkelanjutan |
|
|
|
Senin, 04 Agustus 2003 |
Johannesburg, 2002, Mas Achmad Santosa, S.H., LL.M. disampaikan pada Seminar Pembangunan Hukum Nasional, Bali, 14 - 18 Juli 2003
Sejak komitmen dinyatakan oleh pemerintah pada September 2002, sampai dengan saat ini belum terdapat rencana dan langkah-langkah yang berarti untuk mengaktualisasikan Plan of Implementation KTT Johannesburg. Satu-satunya kegiatan yang signifikan dilakukan hanyalah penterjemahan dokumen-dokumen KTT Pembangunan Berkelanjutan berikut acara peluncurannya, dan berbagai acara sosialisasi dokumen tersebut yang dilaksanakan oleh Departemen Luar Negeri Republik Indonesia. Dengan dokumen yang sangat padat dan menyangkut multi aspek serta multi kepentingan , sudah seharusnyalah pemerintah Indonesia melakukan kajian/analisis implikasi dari Plan of Implementation ini dan langkah-langkah pengaktualisasiannya terhadap kebijakan negara. Kajian implikasi ini sangat penting, khususnya kajian yang terkait dengan kecenderungan kebijakan globalisasi serta perdagangan bebas.
Seberapa Penting Peranan Hukum ?
Salah satu kegagalan negara-negara di dunia, termasuk Indonesia dalam mengaktualisasikan pembangunan berkelanjutan adalah ketidakmampuan para penentu kebijakan untuk mengintegrasikan ketiga pilar pembangunan berkelanjutan, dan ketiga pilar tersebut dengan good governance kedalam proses pengambilan keputusan kebijakan negara. Di negara berkembang, seperti Indonesia misalnya kebijakan pengelolaan (termasuk utilisasi) sumber daya alam tidak pernah dilihat secara utuh dari ketiga aspek (ekonomi, ekologi, dan social). Cara pandangnya sangat dominan kepada aspek ekonomi (menaiknya angka investasi, tenaga kerja yang diserap, peningkatan pajak, pendapatan asli daerah) dan tidak memberikan perhatian yang sungguh-sungguh kepada perhitungan tentang meningkat atau tidaknya kesejahteraan masyatakat lokal, serta nilai tambah dari kelestarian daya dukung ekosistem dan fungsi lingkungan hidup terhadap ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat dalam perspektif jangka panjang. Disamping itu, biaya lingkungan dan sosial (environmental & social costs) dari sebuah kegiatan yang harus dipikul bagi generasi sekarang dan mendatang tidak diperhtiungkan. Ketidakmampuan mengintegrasikan ketiga pilar ini diperparah dengan ketidak mampuan kita dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik (good governance). Hukum sebagai bentuk legalisasi dari sebuah kebijakan publik, dan sistem penegakannya menjadi sangat strategis untuk dilakukan pembenahan agar mendorong pengintegrasian ketiga elemen pembangunan berkelanjutan. Oleh karena itu, upaya pembenahan disektor norma hukum, penegakan hukum dan kelembagaan pengelolaan lingkungan hidup di tingkat nasional dan daerah merupakan hal yang penting untuk dilakukan.
|