Daftar Isi <!--[if !supportLists]-->
I. <!--[endif]-->
Latar Belakang<!--[if !supportLists]-->
a. <!--[endif]-->
Kondisi Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia Sebelum Tahun 1999<!--[if !supportLists]-->
b. <!--[endif]-->
Pelatihan-pelatihan Yang Sudah Dilaksanakan<!--[if !supportLists]-->
II. <!--[endif]-->
Metode Penelitian<!--[if !supportLists]-->
a. <!--[endif]-->
Sumber dan Jenis Data<!--[if !supportLists]-->
b. <!--[endif]-->
Populasi dan Sampel Penelitian<!--[if !supportLists]-->
c. <!--[endif]-->
Teknik Analisa Data <!--[if !supportLists]-->d. <!--[endif]-->Kerangka Metode Penelitian
<!--[if !supportLists]-->
III. <!--[endif]-->
Tujuan, Metode dan Materi Pelatihan<!--[if !supportLists]-->
a. <!--[endif]-->
Tujuan Pelatihan <!--[if !supportLists]-->b. <!--[endif]-->Metode Pelatihan
<!--[if !supportLists]-->
c. <!--[endif]-->
Materi Pelatihan<!--[if !supportLists]-->
IV. <!--[endif]-->
Produk dan Hasil Pelatihan<!--[if !supportLists]-->
a. <!--[endif]-->
Peningkatan Pengetahuan<!--[if !supportLists]-->
b. <!--[endif]-->
Alumni Pelatihan yang Tersebar di Seluruh Indonesia<!--[if !supportLists]-->
c. <!--[endif]-->
Ikatan Alumni Pelatihan Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia (IAPHLI) <!--[if !supportLists]-->V. <!--[endif]-->Dampak Pelatihan
<!--[if !supportLists]-->a. <!--[endif]-->Penanganan Kasus Lingkungan Oleh Alumni Pelatihan
<!--[if !supportLists]-->
b. <!--[endif]-->
Kontribusi Terhadap Pengembangan Hukum Lingkungan<!--[if !supportLists]-->
VI. <!--[endif]-->
Kesimpulan<!--[if !supportLists]-->
VII. <!--[endif]-->
Rekomendasi<!--[if !supportLists]-->
VIII. <!--[endif]-->
Referensi Daftar Singkatan | ICEL | Indonesian Center for Environmental Law |
| IASTP | Indonesia Australia Specialized Training Project |
| KLH | Kementrian Lingkungan Hidup |
CELA | Course on Environmental Law and Administration |
ACEL | Australian Center for Environmental Law |
PPNS | Penyidik Pegawai Negeri Sipil |
IAPHLI | Ikatan Alumni Pelatihan Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia |
Bappedal | Badan Pengendalian Dampak Lingkungan |
Bapedalda | Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah |
Ornop | Organisasi Non Pemerintah |
ORES | One Roof Environmental Enforcement System |
UniSA | University of South Australia |
Pelita | Pembangunan Lima Tahun |
PTUN | Peradilan Tata Usaha Negara |
PN | Pengadilan Negeri |
Kapolri | Kepala Kepolisian Republik Indonesia |
SP3 | Surat Perintah Penghentian Penyidikan |
POLRI | Kepolisian Republik Indonesia |
NMR | Newmont Minahasa Raya |
CNOOC | China National Offshore Oil Company |
SKSHH | Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan |
Komparta | Komunitas Pelanggan Air Minum Jakarta |
UU | Undang – undang |
| | |
| | |
| | |
Apakah Pelatihan Penegakan Hukum Lingkungan ICEL (1999 – 2005) Efektif ? <!--[if !supportLists]-->
I. <!--[endif]-->
Latar Belakang I.1. Kondisi Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia Sebelum Tahun 1999 Upaya peningkatan kapasitas penegak hukum dalam rangka penegakan hukum lingkungan sebenarnya sudah dimulai sejak zaman orde baru. Pada masa pembangunan lima tahun kelima (Pelita V) yaitu periode 1988-1993, Pemerintah pada saat itu mencanangkan bahwa periode 1989-1990 sebagai tahun-tahun penegakan hukum lingkungan. Pencanangan itu ditandai dengan penandatanganan Piagam Kerjasama tentang Peningkatan Kemampuan Penegakan Hukum Lingkungan antara Menteri Negara KLH, Menteri Kehakiman, Kepala Kepolisian RI, dan Jaksa Agung RI tertanggal 4 Juni 1991. Pada Pelita V itu juga ditandai dengan penyelenggaraan pelatihan penegakan hukum lingkungan, dan uji coba kasus penegakan hukum lingkungan melalui pengadilan. Pada tahun 2000 (24 Mei 2000), Piagam Kerjasama antara Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kapolri kembali ditandatangani. Namun demikian, sampai dengan saat ini, tidak terdapat satupun daerah di Indonesia yang pemerintahnya melakukan dengan baik pengembangan sumber daya manusia bagi penegakan hukum lingkungan, dan penyelenggaraan pengawasan yang rutin dan teratur, serta menjatuhkan sanksi adminsitratif bagi pelanggarnya. Potret penegakan hukum lingkungan di pengadilan pun tidak lebih baik dari potret penegakan hukum administrasi. Dari 9 (sembilan) kasus perdata yang diajukan di pengadilan misalnya 4 kasus ditolak gugatannya, 1 kasus di PTUN ditolak, 2 kasus yang di tingkat pertama dimenangkan, di tingkat banding dikalahkan, 2 kasus yang sebagian gugatannya dikabulkan, tetapi amar putusannya tidak executable karena rumusannya yang terlalu umum dan tidak jelas. Sementara itu, dari 12 kasus pidana yang diajukan ke pengadilan: 2 kasus dibebaskan, 6 kasus dihukum dengan hukuman percobaan, 3 kasus dihukum karena tindak pidana pencemaran oleh perusahaan, tetapi yang dihukum hanya pada tingkat Kepala Bagian dan pelaku lapangan. Dalam kasus illegal logging, 1 kasus dijatuhi hukuman, tetapi tidak dapat dijalankan karena terdakwa telah meninggalkan Indonesia, dan 1 kasus dijatuhi hukuman denda . Dari gambaran di atas jelas terlihat bahwa pengadilan perdata belum mampu memberikan kontribusi terhadap pemulihan hak masyarakat yang dilanggar dan upaya-upaya mitigasi. Sedangkan pengadilan terhadap kasus-kasus pidana sama sekali tidak memberikan efek penjera (deterrent effect). Yang perlu dikaji secara mendalam adalah penyebab dari kegagalan demi kegagalan penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Adapun faktor-faktor penyebab kegagalan sebagai berikut: (1) ketrampilan pengacara publik, masyarakat, polisi, aparatur lembaga pengelolaan lingkungan hidup, jaksa, dan pengadilan sangat terbatas (minim); (2) koordinasi dan kesamaan persepsi diantara penegak hukum yang tidak memadai; (3) tidak ada perencanaan yang sistematis dan jangka panjang dalam melaksanakan penegakan hukum; (4) kurangya integritas dari para penegak hukum yang dapat mempengaruhi proses penegakan hukum. Selain itu, kegagalan penegakan hukum lingkungan juga dipengaruhi oleh ketiadaan strategi penegakan hukum yang komprehensif yang meliputi (1) strategi yang bersifat spesifik; dan (2) Strategi Umum-Struktural. Strategi yang bersifat spesifik meliputi (a) Integrasi dan koordinasi Perizinan (b) Institusi PLH Pusat- Daerah yang kuat (c) Enforcement Satu Atap P-P-P (d) First & Second line enforcement (e) “Peradilan Khusus” dan (f) Program Penaatan Sukarela, namun merupakan kondisi yang mendukung strategi yang bersifat spesifik, yaitu: (a) kehendak politik dan kepemimpinan nasional yang sungguh-sungguh dan kuat (strong leadership & political will); (b) keberlangsungan dan efektifitas upaya pembenahan institusi peradilan, kejaksaan, kepolisian dan institusi pengelolaan lingkungan hidup di tingkat nasional dan daerah; (c) kemampuan masyarakat, termasuk lembaga swadaya masyarakat, untuk secara terus menerus melakukan tekanan (pressure), pengawasan, dan memberikan daya pengaruh terhadap pembentukan kebijakan publik terkait, serta praktek pemerintahan.
I.2. Pelatihan - Pelatihan Yang Sudah Dilaksanakan Pelatihan penegakan hukum lingkungan yang pernah dilaksanakan oleh ICEL terdiri dari 5 macam, yaitu: (1) Pelatihan Penegakan Hukum Lingkungan dalam kerangka IASTP II, (2) Pelatihan Penegakan Hukum Lingkungan dalam kerangka IASTP III, (3) Pelatihan dan Lokakarya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Penegakan Hukum Lingkungan Dalam Konteks Desentralisasi (Course on Environmental Law and Administration/CELA), (4) Pelatihan Penegakan Hukum Lingkungan Terpadu.
Namun demikian, yang menjadi fokus dalam penelitian singkat ini adalah pelatihan penegakan hukum lingkungan dalam kerangka IASTP (Indonesia-Australian Specialised Training Project) Phase II dan Phase III yang merupakan kerja sama antara pemerintah Indonesia dan Pemerintah Australia. Lembaga yang terlibat dalam kegiatan tersebut terdiri dari Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Australian Center for Environmental Law (ACEL), Mahkamah Agung, University of South Australia, dan SAGRIC International. Gambaran kerangka kerjasama tersebut adalah seperti terlihat pada bagan 1 berikut ini:
IASTP II & III (Melbourne University Private /MUP dan Hassal&Associates) |
Coordinating Agency (Mahkamah Agung) |
<!--[if !vml]-->

<!--[endif]-->
Bagan 1: Kerangka kerjasama pelatihan penegakan hukum lingkungan dalam kerangka IASTP II & IIISelain itu, pada tingkat lokal juga terdapat beberapa stakeholder yang terlibat langsung maupun tidak langsung dengan pelaksanaan pelatihan penegakan hukum lingkungan di tingkat lokal. Stakeholder lokal tersebut diantaranya badan lingkungan hidup daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) serta Ornop-ornop lokal. Pihak-pihak tersebut berperan penting dalam membantu mengidentifikasi kasus-kasus lokal yang akan digunakan, membantu penyelenggaraan studi lapangan (field trip) serta melakukan pengolahan data-data berupa kebijakan lokal dan data-data teknis lingkungan hidup setempat. <!--[if !supportLists]-->
II. <!--[endif]-->
Metode Penelitian Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana efektifitas dari program-program pelatihan penegakan hukum lingkungan yang telah dilaksanakan oleh ICEL selama kurun waktu 1999 – 2005. Ukuran dari efektifitas program-program pelatihan ini adalah sejauh mana tujuan dari dilakukannya pelatihan-pelatihan tersebut dapat tercapai. Idealnya, hal ini dilihat dari produk (output), hasil (outcomes) dan dampak (impacts) dari pelatihan – pelatihan yang telah dilakukan tersebut. Namun demikian, karena sulitnya mengukur dampak (impacts) dari suatu pelatihan maka prioritas utama adalah dengan melihat hasil-hasil dari pelatihan dan setelah itu kemudian diusahakan untuk melihat dampak-dampaknya. Secara skematis, kerangka penelitian mengenai efektifitas pelatihan penegakan hukum lingkungan ini adalah seperti terlihat pada gambar 1 berikut ini.
Kebutuhan Terhadap Pelatihan (Training Needs) |
Tujuan Pelatihan (TrainingObjective) |
Metode Pelatihan (Training Methodology) |
Pelaksanaan Pelatihan (Training Delivery) |
Porduk & HasilPelatihan(Training Outputs & Outcomes) |
DampakPelatihan(Training Impacts) |
<!--[if !vml]-->

<!--[endif]-->
Gambar 1: Kerangka Penelitian Mengenai Efektifitas Pelatihan Penegakan Hukum Lingkungan ICEL Dengan demikian, penelitian singkat ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana hasil pelatihan sesuai dengan tujuan pelatihan serta sejauh mana dampak pelatihan memberikan kontribusi terhadap tercapainya tujuan pelatihan dan terpenuhinya kebutuhan pelatihan.
II.1. Sumber dan Jenis Data Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data primer dan sekunder. Sumber data primer akan diperoleh langsung dari subyek yang akan diteliti. Sedangkan sumber data sekunder akan diperoleh dari berbagai hasil penelitian. Sedangkan jenis data yang akan digunakan adalah: <!--[if !supportLists]-->1. <!--[endif]-->Bahan data primer, terdiri dari:
<!--[if !supportLists]-->a) <!--[endif]-->Hasil wawancara dengan tehnik questioner
<!--[if !supportLists]-->b) <!--[endif]-->Daftar hadir peserta pelatihan
<!--[if !supportLists]-->c) <!--[endif]-->Pre-test dan Post-test questioner pelatihan
<!--[if !supportLists]-->d) <!--[endif]-->Putusan kasus lingkungan yang ditangani oleh alumni peserta pelatihan
<!--[if !supportLists]-->2. <!--[endif]-->Bahan data sekunder, terdiri dari:
<!--[if !supportLists]-->a) <!--[endif]-->Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan lingkungan hidup
<!--[if !supportLists]-->b) <!--[endif]-->Media masa
II.2. Populasi dan Sampel Penelitian Populasi penelitian ini adalah seluruh aparat aparat penegak hukum (Polisi, Jaksa, dan Hakim) dengan sampel para aparat hukum alumni pelatihan.
II.3. Teknik Analisa Data Penelitian ini menggunakan tehnik analisa kuantitatif untuk data yang bersifat kuantitatif dan analisa kualitatif untuk data yang bersifat kualitatif dengan tujuan mendapatkan gambaran tentang efektifitas pelatihan hukum lingkungan dalam mendorong terwujudnya peradilan yang pro-lingkungan. Penelitian ini juga menggunakan teknik content analysis dan teknik descriptive analysis untuk mempertajam hasil penelitian.
<!--[if !vml]-->
<!--[endif]-->
II.4. Kerangka Metode Penelitian<!--[if !supportLists]-->
III. <!--[endif]-->
Tujuan, Metode dan Materi Pelatihan III.1. Tujuan Pelatihan Khusus: Secara khusus, pelatihan-pelatihan yang dilaksanakan oleh ICEL bertujuan untuk meningkatkan kapasitas (pengetahuan, ketrampilan dan komitmen) aparat penegak hukum (Hakim, Jaksa, Polisi, PPNS, staff Bapedalda, Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat) tentang hukum lingkungan.
Umum: Sementara itu, secara umum pelatihan-pelatihan yang diselenggarakan oleh ICEL bertujuan untuk memberikan kontribusi bagi upaya peningkatan efektifitas penaatan dan penegakan hukum lingkungan.
III.2. Metode Pelatihan Pada dasarnya, pelatihan penegakan hukum lingkungan dalam kerangka IASTP II dan III terdiri dari dua macam pelatihan yaitu: (a) Pelatihan reguler dan (b) Pelatihan tingkat lanjutan (advanced).
III.3. Materi Pelatihan Secara garis besar, materi pelatihan terdiri dari: (a) Materi tentang wawasan dan pengetahun (knowledge) yang meliputi wawasan tentang good sustainable development governance (GSDG), judicial activism. Materi pengetahuan pokok terdiri dari materi-materi hukum lingkungan yang terdiri dari pertanggung jawaban perdata, pertanggung jawaban pidana, hukum adminitrasi lingkungan, alternatif penyelesaian sengketa serta hukum lingkungan internasonal. Materi-materi tersebut di bahas dengan melakukan perbandingan terhadap hukum Indonesia dan hukum Australia. (b) Materi tentang studi kasus baik yang mengenai kasus pencemaran lingkungan maupun perusakan lingkungan. Kasus-kasus ini terdiri dari kasus-kasus pidana, perdata, administrasi maupun internasional. (c) Kunjungan lapangan (field trip), (d) Rencana Aksi (action plan).
<!--[if !supportLists]-->
IV. <!--[endif]-->
Produk dan Hasil Pelatihan (Outputs & Outcomes) IV.1. Peningkatan Pengetahuan Dari hasil analisa data terhadap hasil pelatihan selama tahun 2004 – 2005 diketahui bahwa telah tejadi peningkatan pengetahuan (knowledge) para peserta mengenai hukum lingkungan dan penegakannya. Alat ukur yang digunakan untuk mengetahui ada tidaknya peningkatan pengetahuan oleh para peserta ini adalah kuisioner sebelum pelatihan (pre test questionaire) dan kuisioner setelah pelatihan (post test questionaire). Pertanyaan-pertanyaan dalam kuisioner ini mencakup materi-materi yang diberikan dalam pelatihan.
Data perbandingan nilai rata-rata hasil pre test dan post test pelatihan-pelatihan sepanjang tahun 2004 dan 2005 adalah seperti terlihat pada tabel 1 berikut ini.
Tabel 1Perbandingan Hasil Pre Test dan Post Test Beberapa Pelatihan Tahun 2004 – 2005 | Hasil | 2004 | 2005 |
| Semarang24/5 – 29/5 | Surabaya14/6 – 19/6 | Pekanbaru11/10 – 16/10 | Manado18/10 – 23/10 | Bangka Belitung5/9-10/9 | Samarinda 12/9 – 17/9 | Manado19/9 – 25/9 | Kendari26/9 – 1/10 |
| Pre Test (rata-rata) | 36.2 | 21.96 | 28.04 | 19.02 | 17.11 | 12.49 | 15.79 | 20.76 |
| Post Test(rata-rata) | 53.44 | 50.58 | 47.26 | 37.28 | 29.86 | 25.37 | 46.83 | 29.32 |
| Peningkatan Pengetahuan( %) | 47.62 | 130.36 | 50.59 | 96 | 74.51 | 103.13 | 196.57 | 41.19 |
Sumber: Hasil Perhitungan Tabel 1 tersebut menunjukan tingkat penyerapan materi pelatihan oleh peserta pelatihan penegakan hukum lingkungan tahun 2004 – 2005. Dari tabel tersebut terlihat bahwa tingkat penyerapan materi oleh peserta pelatihan bervariasi dari satu kota ke kota yang lainnya. Mulai dari yang terendah 41 % hingga yang tertinggi 197 %. Perbedaan tingkat penyerapan materi oleh peserta ini diduga disebabkan karena setidaknya dua faktor utama yaitu: (1)Motivasi peserta yang dilihat diantaranya dari tingkat kehadiran, dan (2)Metode penyampaian materi. Metode penyampaian materi ini terkait dengan antara lain bahasa, gaya penyampaian materi oleh pengajar serta ketersediaan bahan bacaan yang memadai. Selain itu, perbedaan tingkat penyerapan materi antara satu kota dengan kota yang lainnya juga diduga berkaitan dengan tingkat kesiapan semua pihak yang terlibat dalam pelatihan ini, baik peserta, panitia maupun pengajar.
Gambar 2<!--[if !vml]-->
<!--[endif]--> Sumber: Hasil Perhitungan
Gambar 2 menunjukan bahwa peningkatan pengetahuan peserta antara pelatihan yang satu dengan pelatihan yang lainnya tidak terdapat kecenderungan peningkatan maupun penurunan yang konsisten dan pasti. Dengan kata lain tingkat penyerapan peserta terhadap materi pelatihan tidak cenderung meningkat ataupun menurun secara keseluruhan.
IV.2. Alumni Pelatihan Yang Tersebar di Seluruh Indonesia Hasil lainnya dari pelatihan penegakan hukum lingkungan yang telah dilaksanakan sejak Desember 1999 hingga Oktober 2005 adalah tersedianya kekuatan sumber daya manusia penegak hukum sebanyak 1500 orang alumni pelatihan penegakan hukum lingkungan yang terdiri dari hakim tinggi 192, hakim pengadilan negeri 741 orang, jaksa 129 orang, staf Bapedal Pusat/Kementerian Lingkungan Hidup 26 orang, staf Bappedalda 123 orang, polisi 121 orang, staf organisasi non-pemerintah 104 orang dan lainnya (akademisi) 61 orang (lihat tabel 2).
Tabel 2Data Peserta Pelatihan Penegakan Hukum Lingkungan Desember 1999 – Oktober 2005
| Asal Peserta | Jumlah | Prosentase |
| Hakim Tinggi | 192 | 13 % |
| Hakim PN | 741 | 49 % |
| Jaksa | 129 | 9 % |
| Bapedal | 26 | 2 % |
| Bapedalda | 123 | 8 % |
| Polisi | 121 | 8 % |
| Ornop | 104 | 7 % |
| Lainnya | 61 | 4 % |
| Jumlah Total | 1500 | 100 % |
Sumber: Hasil PerhitunganGambar 3 menunjukan dengan jelas bahwa komposisi peserta pelatihan masih didominasi oleh peserta hakim pengadilan negeri (49 %), kemudian hakim pengadilan tinggi (13 %), kemudian jaksa (9%), Bapedalda dan Polisi masing-masing (8 %), staf Ornop (7 %), lain-lain/akademisi (4%) dan Bappedal Pusat/Kementerian LH (2 %). Gambar 3<!--[if !vml]-->
<!--[endif]-->Sumber: Hasil PerhitunganUntuk menyeimbangkan postur alumni pelatihan di masa depan maka prioritas penambahan peserta pelatihan untuk pelatihan-pelatihan mendatang harus dilakukan terhadap peserta jaksa, bappedalda, polisi dan staf Ornop. Dari 32 Provinsi di Indonesia, pelatihan penegakan hukum lingkungan sejak tahun 1999 – 2005 telah dilaksanakan di 21 Provinsi. Beberapa provinsi telah mendapatkan pelatihan bahkan lebih dari dua kali seperti DKI Jakarta dan Sulawesi Utara. Sedangkan 11 provinsi belum mendapatkan pelatihan sama sekali yaitu Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Provinsi Bengkulu, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Lampung, Provinsi Banten, Provinsi Maluku Utara, Provinsi Maluku, Provinsi Gorontalo, Provinsi Irian Jaya Barat dan Provinsi Papu.
IV.3. Ikatan Alumni Pelatihan Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia (IAPHLI) Salah satu hasil lain dari pelatihan penegakan hukum lingkungan adalah terbentuknya Ikatan Alumni Pelatihan Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia (IAPHLI). <!--[if !supportLists]-->
V. <!--[endif]-->
Dampak Pelatihan V.1. Penanganan Kasus Oleh Alumni Pelatihan Dampak pelatihan terhadap peningkatan efektifitas penegakan hukum lingkungan tidak mudah untuk diukur. Namun demikian, indikasi dampak dari pelatihan ini bisa dilihat dari penanganan kasus-kasus lingkungan yang dilakukan oleh alumni pelatihan. Tabel 3 menyajikan deskripsi singkat mengenai kasus-kasus yang ditangani atau melibatkan alumni pelatihan.
Tabel 3 Daftar Beberapa Kasus Lingkungan Yang Ditangani (Melibatkan) Alumni Pelatihan
| No | Nama Kasus | No. Perkara | Putusan/ Status | Argumentasi Hukum | Alumni Yang Terlibat | Keterangan |
| 1 | Dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan oleh PT Maspion Unit I Sidoarjo, Jawa Timur | | SP3 Oleh Mabes POLRI | <!--[if !supportLists]-->- <!--[endif]--> | Lutfi Sulandjana, Kepala Sub-Bidang Penyidikan, Deputi VI, KLH | http://www.kompas.com/Kompas-cetak/0304/22/iptek/267495.htm |
| 2 | Dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan oleh PT Newmont Minahasa Raya (NMR) | | Pemeriksaan Perkara di Pengadilan | <!--[if !supportLists]-->- <!--[endif]--> | Rosa Vivien Ratnawati, KLH.Lenywati Mulasimadhi, Hakim.Grubert T Ughude, Polda Sulut | |
| 3 | Dugaan tindak pidana pencemaran minyak di kepulauan seribu oleh CNOOC, Jakarta | | Proses Penyidikan | <!--[if !supportLists]-->- <!--[endif]--> | Syaifudin Akbar,Lutfi Sulandjana | |
| 4 | Dugaan tindak pidana pencemaran minyak di kepulauan seribu oleh UP VI Pertamina dan British Petroleum, Indramayu | | Proses Penyelidikan | <!--[if !supportLists]-->- <!--[endif]--> | Lutfi Sulandjana | |
| 5 | Longsor di Mandalawangi, Garut | | Banding | <!--[if !supportLists]-->- <!--[endif]--> | Dedi Soebandi, Hakim | |
| 6 | Meledaknya tangki amoniak PT Petrokimia Gresik, tahun 2001 yang menyebabkan ratusan warga menderita sesak napas akibat polusi amoniak. | Putusan Pengadilan Negeri Gresik No. 301/ Pid.B/2003/ PN.Gs | Memvonis dua karyawan PT Petrokimia Gresik (Petrogres), Kepala Bagian Amoniak Ahmad Maulidin dan Kepala Bagian Utility Suliono, masing-masing dengan hukuman tiga bulan penjara dalam masa percobaan enam bulan. Hakim juga mewajibkan keduanya membayar denda Rp 5 juta. | Keduanya dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 41,42, dan Pasal 43 Undang-Undang (UU) Nomor 41/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup | Sugeng Riyono, Anggota Majelis Hakim | http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0306/12/jatim/363586.htmhttp://www.icel.or.id/eng/cdetails.php?guid=1f8f935a96f5e3b15280223b1acea970 |
| 7 | Gugatan Perdata Class Action Kenaikan Tarif Air Minum Oleh Pemda DKI Jakarta | | Mengabulkan gugatan Komunitas Pelanggan Air Minum Jakarta (Komparta) terhadap keputusan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso yang menaikkan tarif air PAM sebesar 40 persen dan berlaku mulai April 2003. | Majelis Hakim memutuskan, kenaikan tarif air PAM itu harus ditunda sampai sosialisasi dianggap cukup. | Andriani Nurdin, Ketua Majelis Hakim | http://www.mail-archive.com/
This email address is being protected from spam bots, you need Javascript enabled to view it
/msg00190.htmlhttp://www.polarisinstitute.org/polaris_project/water_lords/News/news_2004/feb_10_2004_PRINT.html |
| 8 | Tindak Pidana Penggelapan kayu dengan terdakwa Dewa Rai di PN Singaraja, Bali | | Dewa Rai Adi dinyatakan tidak terbukti bersalah dan dinyatakan bebas | Tidak terbukti bersalah telah menguasai 12 batang kayu jati tanpa dilengkapi dengan Surat Kepemilikan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) yang melanggar pasal 50 ayat 3 KUHP jo pasal 78 ayat (7) UU RI No. 14 tahun 1999 tentang kehutanan. | Bambang Heri Mulyono, Anggota Majelis Hakim | http://www.balipost.co.id/BaliPostcetak/2005/1/7/b12.htm |
| 9 | Gugatan atas SK Bupati Magelang 593 8/265/01/2005 tanggal 15 April 2005 tentang base camp PT Bumi Rejo di Desa Kembanglimus, Kecamatan Borobudur, Kabupaten di PTUN Semarang | Penetapan 09/G/TUN/2005/PTUN Smg tanggal 30 Mei 2005 | Putusan Sementara base camp PT Bumi Rejo boleh beroperasi | | Bambang Wicaksono, Anggota Majelis Hakim | http://www.suaramerdeka.com/harian/0506/07/ked3.htm |
| 10 | Dugaan Pencemaran Air oleh Rumah Sakit Sentra Medika Depok. | | Pemeriksaan Terdakwa.Para terdakwa terakhir juga dikenai tahanan kota oleh majelis hakim | Dakwaan primer Pasal 41 Ayat (1) UU No 23/1997 dan sekunder Pasal 43 Ayat (1) UU yang sama. | Eka Budhi Prijanta, Ketua Majelis Hakim, Alumni IASTP Australia 16 Aug - 13 Nov 1999. | http://www.kompas.com/kompas-cetak/0504/13/utama/1678295.htm |
| 11 | Gugatan Praperadilan Warga Bojong terhadap lima pejabat dalam lingkungan Polwil Bogor di PN Cibinong | | Gugatan Praperadilan ditolak | | Marsudin Nainggolan, Hakum tunggal , alumni australia 16 Aug – 13 Nov 1999. | http://www.walhi.or.id/kampanye/cemar/sampah/041221_prdilanbojong/ http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/1204/14/04b01.htm |
| 12 | Dugaan Pencemaran air oleh Rumah Sakit Ibu dan Anak Hermina di Depok | | Tahap Pemeriksaan Pengadilan. | Pengelola dan karyawan didakwa dengan Pasal 41 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan dakwaan subsider Pasal 43 Ayat (1) UU yang sama. | Marsudin Nainggolan, Hakum tunggal , alumni australia 16 Aug – 13 Nov 1999. | http://www.kompas.com/kompas-cetak/0504/13/utama/1678295.htm |
| 13 | Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan seluas 2.970 hektar di Propinsi Riau oleh PT. Adei Plantation & Industry di PN Bangkinang, Oktober 2002. | | PT. Adei Plantation & Industry dihukum terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan. | Terbukti bersalah melanggar pasal 46 (tindak pidana korporasi) dan pasal 41 (melawan hukum, yang mengakibatkan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup) UU 23/97. Hal yang memberatkan adalah pencemaran nama baik Indonesia di dunia internasional. | Hamdi, Hakim | |
| 14 | Kasus Illegal Logging di PN Dompu | | Terdakwa di Putus 1 tahun 6 bulan | | Bambang Heri Mulyono, Hakim | |
| 15 | Kasus Pencurian Jalak Bali di PN Singaraja | | Terdakwa dihukum 3 tahun | | Bambang Heri Mulyono, Hakim | |
V.2. Kontribusi Terhadap Pengembangan Hukum Lingkungan Berdasarkan data yang termuat dalam Tabel 3, kasus – kasus yang ditangani atau melibatkan alumni pelatihan dapat diklasifikasikan sebagai berikut; (a) kasus yang mendorong pengembangan hukum lingkungan; (b) kasus yang bersifat legalistik formal; dan (c) kasus yang masih dalam proses.
Sebuah kasus dikatakan sebagai kasus yang mendorong pengembangan hukum lingkungan apabila kasus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) serta putusan pengadilan atas kasus tersebut mengandung pertimbangan dan argumentasi hukum yang menggunakan atau menerapkan prinsip-prinsip hukum lingkungan (misalnya prinsip kehati-hatian/precautionary principle) atau penguatan terhadap hak-hak prosedural masyarakat dalam hukum lingkungan (misalnya prosedur gugatan perwakilan/class action). Selain itu sebuah kasus juga dikatakan sebagai kasus yang mendorong pengembangan hukum lingkungan apabila putusan pengadilan dalam kasus tersebut melakuan upaya penemuan hukum (recht finding).
Sementara itu, sebuah kasus dikatakan sebagai kasus yang bersifat “legalistik formal” apabila putusan pengadilan atas kasus tersebut tidak menggunakan atau tidak menerapkan prinsip-prinsip hukum lingkungan (misalnya prinsip kehati-hatian/precautionary principle) atau tidak mendorong penguatan terhadap hak-hak prosedural masyarakat dalam hukum lingkungan (misalnya prosedur gugatan perwakilan/class action). Selain itu sebuah kasus juga dikatakan sebagai kasus yang bersifat legalistik formal apabila putusan pengadilan dalam kasus tersebut tidak melakukan upaya penemuan hukum (recht finding) namun hanya bersandarkan semata-mata pada upaya penafsiran atas hukum positif secara terbatas.
Penafsiran secara terbatas maksudnya adalah hanya menggunakan salah satu jenis penafsiran yang dikenal yaitu; (a) penafsiran gramatikal; (b) penafsiran historis; (c) penafsiran sistematik; (d) penafsiran sosiologis atau teleologis; (e) penafsiran otentik; penafsiran interdisipliner; atau (f) penafsiran multidisipliner (Ardhiwisastra, 2000: 9 – 12).
Sementara itu, sebuah kasus dikatakan sebagai “masih dalam proses” apabila kasus tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan di pengadilan atau putusan pengadilannya belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) ketika laporan ini ditulis. Disadari sepenuhnya bahwa upaya pengklasifikasian ini bukanlah hal mudah. Diperlukan sebuah analisa hukum yang cermat untuk memasukan suatu kasus ke dalam salah satu kelas tersebut. Namun demikian upaya pengklasifikasian ini ditempuh semata-mata untuk menilai tingkat efektifitas dari pelatihan penegakan hukum lingkungan yang pernah dilaksanakan. Dengan kata lain untuk mengetahui sejauh mana pengetahuan yang diperoleh dalam pelatihan diterapkan dalam proses penegakan hukum lingkungan oleh alumni pelatihan. Secara lebih ringkas, data pada tabel 3 di atas disajikan pada tabel 4 berikut ini berdasarkan 3 klasifikasi di tersebut.
Tabel 4 Klasifikasi Kasus Berdasarkan Kontribusinya Terhadap
Upaya Pengembangan Hukum Lingkungan
| Klasifikasi Kasus | Pidana | Perdata | Administrasi | Jumlah |
| Mendorong Pengembangan Hukum Lingkungan | 3 | 3 | - | 6 |
| Legalistik Formal | 3 | - | 1 | 4 |
| Masih berjalan | 5 | - | - | 5 |
| Jumlah | 11 | 3 | 1 | 15 |
Sumber: Hasil Perhitungan
Dari tabel 4 tersebut terlihat bahwa sudah mulai muncul kasus-kasus yang memberikan konstribusi positif terhadap upaya pengembangan hukum lingkungan, namun demikian kasus-kasus dengan putusan “legalistik formal” juga masih mendominasi. Selain itu juga patut dicatat bahwa kendala struktural dalam penanganan kasus oleh alumni pelatihan menjadi salah satu faktor penghambat terhadap efektifitas penanganan kasus lingkungan oleh alumni pelatihan, terutama pada tahapan penyeledikan, penyidikan dan penuntutan.
Selain itu, perlu dicatat pula beberapa hal yaitu: (1) Materi judicial activism yang disampaikan oleh Hakim Agung dengan mendorong didayagunakannya pasal 27 Undang-undang Pokok Kekuasaan Kehakiman sebagai ruang untuk melakukan penemuan hukum (recht finding) sangat efektif mendorong kreatifitas hakim dalam membuat putusan. (2) Selain materi hukum lingkungan, materi wawasan konsep good environmental governance telah membeikan wawasan kepada peserta pelatihan tentang konsep-konsep baru dalam hukum lingkungan seperti hak masyarakat atas akses terhadap informasi, hak untuk berpartisipasi serta hak akses atas keadilan.
<!--[if !supportLists]-->
VI. <!--[endif]-->
Kesimpulan Berdasarkan uraian sebelumnya maka dapat disimpulkan bahwa dari sisi tujuan pelatihan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan penegak hukum dapat disimpulkan bahwa pelatihan penegakan hukum lingkungan yang diselenggarakan oleh ICEL dengan berbagai pihak terkait cukup efektif. Namun demikian dari sisi tujuan pelatihan untuk meningkatkan komitmen dan kontribusi terhadap efektifitas penegakan hukum lingkungan belum terlihat adanya efektifitas dan kontribusi dari pelatihan yang telah dilaksanakan. Namun demikian, beberapa indikasi seperti munculnya putusan-putusan pengadilan yang mendorong pengembangan hukum lingkungan menunjukan bahwa terdapat potensi untuk mendorong efektifitas penegakan hukum lingkungan oleh para alumni pelatihan. <!--[if !supportLists]-->
VII. <!--[endif]-->
Rekomendasi <!--[if !supportLists]-->1. <!--[endif]-->Perlu dilakukan updating dan penyesuaian materi pelatihan agar sesuai dengan perkembangan hukum lingkungan di tingkat nasional maupun internasional serta dengan kondisi dan kebutuhan daerah tempat dilaksanakannya pelatihan.
<!--[if !supportLists]-->2. <!--[endif]-->Perlu dilakukan kajian atas putusan-putusan pengadilan dalam kasus-kasus lingkungan, terutama yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan bersifat mendorong penegakan dan pengembangan hukum lingkungan serta ditangani dan melibatkan alumni pelatihan.
<!--[if !supportLists]-->3. <!--[endif]-->Efektifitas penegakan hukum lingkungan tidak terlepas dari kondisi struktural. Oleh karena itu, pendayagunaan alumni pelatihan sangat terkait dengan kebijakan penegakan hukum lingkungan termasuk di dalamnya kebijakan penanganan kasus oleh para penegak hukum. Untuk itu upaya pembentukan sistem penegakan hukum lingkungan satu atap (one roof environmental enforcement system/ORES) serta upaya pemberdayaan pengadilan dalam penanganan kasus – kasus lingkungan (greening the bench) akan turut membantu pendayagunaan alumni pelatihan dalam upaya penegakan hukum lingkungan secara timbal balik (mutually reinforcing).
<!--[if !supportLists]-->4. <!--[endif]-->Untuk menyeimbangkan postur alumni pelatihan di masa depan maka prioritas penambahan peserta pelatihan untuk pelatihan-pelatihan mendatang harus dilakukan terhadap peserta jaksa, bappedalda, polisi dan staf Ornop, serta hakim di peradilan Tata Usaha Negara. Selain itu juga perlu dipertimbangkan untuk mengikutsertakan peserta dari kalangan wartawan lokal dalam pelatihan sehingga bisa meningkatkan pemahaman dan perhatian mereka terhadap penegakan hukum lingkungan. Peserta wartawan ini diharapkan nantinya dapat memantau dan memberitakan penanganan kasus lingkungan oleh alumni pelatihan.
<!--[if !supportLists]-->5. <!--[endif]-->Untuk meningkatkan akuntabilitas sebuah putusan pengadilan atas kasus lingkungan yang ditangani oleh alumni pelatihan maka perlu dilakukan forum eksaminasi publik atas putusan tersebut. Secara khusus eksaminasi ini bertujuan untuk mengetahui apakah putusan sudah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum, prosedur hukum acara dan juga dengan prinsip keadilan dan perlindungan hak warga negara, mendorong partisipasi publik untuk terlibat dalam menganalisa proses dan putusan suatu perkara lingkungan, mendorong terwujudnya kontrol publik terhadap proses dan putusan atas kasus lingkungan, mendorong dan menjaga independensi, akuntabilitas, dan transparansi peradilan, serta meningkatkan dan menjaga integritas moral, kredibilitas, dan profesionalitas hakim alumni pelatihan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus sutu perkara sehingga tidak menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat karena dianggap melukai rasa keadilan masyarakat dan lingkungan.
<!--[if !supportLists]-->6. <!--[endif]-->Sura Edaran Ketua Mahkamah Agung kepada 7 Pengadilan tinggi yang bersisi penunjukan terhadap hakim-hakim yang telah mengikuti pelatihan hukum lingkungan untuk menangani kasus-kasus lingkungan perlu ditindaklanjuti dengan program pemberdayaan pengadilan dalam menangani kasus-kasus lingkungan (greening the bench) yang oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung sendiri telah dinyatakan perlu segera dilakukan.
<!--[if !supportLists]-->7. <!--[endif]-->Untuk pelatihan selanjutnya perlu dilakukan di lokasi-lolaksi yang belum pernah mendapatkan pelatihan yaitu Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Provinsi Bengkulu, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Lampung, Provinsi Banten, Provinsi Maluku Utara, Provinsi Maluku, Provinsi Gorontalo, Provinsi Irian Jaya Barat dan Provinsi Papu.
<!--[if !supportLists]-->8. <!--[endif]-->Ikatan Alumni Pelatihan Hukum Lingkungan Indonesia (IAPHLI) perlu terus didorong perkembangannya sebagai sarana peningkatan penetahuan (continuing environmental law education), peningkatan integritas dan jaringan kerja (networking) diantara para penegak hukum lingkungan.
<!--[if !supportLists]-->9. <!--[endif]-->Perlu dilakukan evaluasi dan penelitian lebih mendalam mengenai efektifitas penegakan hukum lingkungan yang telah dilakukan sejak tahun 1999 – 2005 oleh suatu tim evaluasi/tim peneliti yang independen yang terdiri dari unsur akademisi, mantan peserta pelatihan, organisasi non-pemerintah, institusi penegak hukum (Mahkamah Agung, Kejaksaan, Kepolisian) dan Kementerian Lingkungan Hidup.
VIII. Referensi ICEL. Penegakan Hukum Lingkungan Terintegrasi; Policy Paper. (Jakarta: ICEL, 2003).
Ardhiwisastra, Yudha Bhakti. Penafsiran dan Konstruksi Hukum. (Bandung: Alumni, 2000).
Kementrian Lingkungan Hidup, Status Lingkungan Hidup Indonesia 2002. (Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup, 2003).