ECENET Indonesia
Jobs
 

 

 

Akses Informasi, Partisipasi dan Keadilan di Indonesia PDF Print
Senin, 04 April 2005
Prinsip 10 Rio menyatakan bahwa pengelolaan LH harus dilakukan secara partisipatif. Artinya setiap kebijakan dalam PLH dilakukan membuka akses terhadap informasi, akses terhadap peran serta masyarakat dan akses terhadap keadilan (Three Pillars). Untuk menilai tingkat implementasi tiga akses tersebut di suatu negara maka beberapa NGO yang tergabung dalam The Access Initiatives mengusulkan beberapa indikator yang tujuannya untuk merubah perilaku dan memperbaiki kebijakan pemerintah yang berpengaruh terhadap pengelolaan PLH. Metode yang digunakan untuk menguji implementasi Three Pillars adalah metode yuridis empiris. Dalam pelaksanaannya di Indonesia beberapa indikator yang diusulkan oleh TAI telah diubah dan disesuaikan dengan konteks Indonesia yang menitikberatkan pada pelaksanaan prinsip Good Governance yang masih belum terlaksana di Indonesia. Misalnya, indikator "independensi peradilan" ditambahkan sebagai salah satu elemen sehubungan dengan pentingnyaisu tersebut di Indonesia.

  • Secara konstitusional hak atas informasi telah diakui dalam Amandemen Kedua Konstitusi sebagai bagian dari pengaturan tentang Hak Asasi Manusia. Pengaturan lain tentang jaminan akses informasi dan partisipasi masih bersifat umum (enabling provision), kecuali akses informasi dan partisipasi dan partisipasi dalam proses AMDAL yang diatur di dalam PP No. 27 Tahun 1999 tentang AMDAL dan Putusan Kepala Bapedal No. 8 Tahun 2000. Namun definisi hukum tentang informasi lingkungan, publik dan badan publik belum diatur dalam hukum positif tetapi hanya pada RUU Kebebasan Informasi yang diusulkan oleh Koalisi NGO untuk Kebebasan Informasi. Ketidakjelasan tentang definisi dari ketiga hal tersebut mengakibatkan multi-interpretasi oleh otoritas publik dalam penyampaian informasi.

  • Dalam pemantauan (monitoring) terdapat ketentuan yang mewajibkan pemerintah untuk melakukan pemantauan, namun tidak ditemukan ketentuan yang mengatur tentang frekuensi kegiatan pemantauan yang harus dilakukan pemerintah. Adapun mekanisme pengaduan masyarakat sebagai salah satu elemen dari akses terhadap keadlian belum diatur secara tegas dalam Peraturan Perundang-undangan.

    Indonesia belum memiliki sistem tanggap darurat yang memadai. Hal ini diperparah dengan budaya birokrasi yang panjang dan berbelit-belit sehingga layanan informasi kepada masyarakat tidak dapat sasaran. Usaha monitoring kualitas air, kualitas udara, maupun hasil swapantau perusahaan secara umum telah dilaksanaan secara komprehensif, tetapi masyarakat masih sulit untuk mengakses hasilnya, karena distribusi informasi hanya terbatas untuk memenuhi kebutuhan internal dari otoritas publik (distribusi horizontal). Kendala untuk mengakses informasi ini pun disebabkan karena dalam kurun waktu 10 tahun terakhir ini, ternyata pemerintah Republik Indonesia tidak memiliki laporan neraca kinerja lingkungan nasional. Ketersediaan SDM dan fasilitas untuk mendukung pengelolaan informasi dan pelayanannya kepada publik masih sangat terbatas.

    Proses penyususnan PROPERNAS tidak didahului dengan notifikasi publik serta pelibatan partisipasi publik masih bersifat terbatas dan belum optimal. Ketiadaan notifikasi dan ketidakoptimalan pelibatan pun terjadi pada proses penyusunan AMDAL dan pemberian izin HPH. Prosedur pengambilan keputusan dalam komisi AMDAL tidak didukung oleh keberadaan mekanisme penyelesaian perbedaan pendapat (dispute resolution) sehingga peengakuan peran serta masyarakat secara normatif dalam proses AMDAL berujung pada partisipasi yang sifatnya hanyalah simbolik (pseudo).

  • Seluruh pemangku kepentingan tidak memiliki strategi yang jelas untuk meningkatkan kapasitasnya dalam melaksanakan ketiga akses. Dalam melaksanakan kiprahnya, LSM masih menghadapi ancaman yaitu berupa ancaman fisik (intimidasi dan instrumentasi pidana) dan juga menghadapi ancaman yang dimunculkan oleh UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. UU ini membuka peluang penguasa untuk membubarkan sebuah yayasan hanya dengan alasan terjadinya konflik internal.

Organisasi yang memberikan layanan bantuan hukum tersebar di berbagai wilayah Indonesia dan sudah memiliki prosedur pemberian pelayanan bantuan hukum yang relatif mudah bagi masyarakat yang tergolong tidak mampu.

Dalam hal peningkatan kapasitas SDM dalam pengelolaan lingkungan hidup, beberapa sekolah telah memberikan pelajaran tentang lingkungan hidup walaupun dengan keterbatasan dukungan literatur. Dalam kurikulum pendidikan tentang lingkungan hidup tersebut, nilai-nilai tradisional tidak diberi tempatyang sewajarnya sebagai salah satu sumber referensinnya.

Ketiadaan akses informasi lingkungan juga tidak ditunjangoleh media massa yang tidak memberikan ruang bagi pemberitaan lingkungan dengan kualitas yang memadai.

Kesimpulan

  1. Tingkat pengintegrasian 3 akses dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia belum dilakukan secara maksimal.
  2. Upaya aktualisasi 3 akses dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia belum dianggap sebagai bagian dari kebutuhan strategis pembangunan nasional.
  3. Masih rendahnya prakarsa dan kemampuan masyarakat untuk mengupayakan perwujudan 3 akses sehingga tidak mendorong adanya kontrol publik yang efektif terhadap praktek penyelenggaraan negara sesuai dengan prinsip Good Governance.
  4. Ketiadaan kontrol publik yang efektif tidak mendorong motivasi yang kuat dari penyelenggara negara untuk mengaktualisasikan sumber daya (resources) yang memadai guna pengaktualisannya.

Rekomendasi

  1. Diperlukan suatu strategi bersama antara pemangku kepentingan (stakehoulders) untuk mengaktualisasikan 3 akses sebagai penjabaran dari prinsip 10 Deklarasi Rio. Sehubungan dengan itu, diperlukan peran aktif Kementerian Lingkungan Hidup untuk mengambil prakarsa dalam merumuskan strategi bersama;
  2. Momentum proses pembentukan RUU PSDA, revisi UU 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, WSSD, dan prakarsa pembentukan Dewan Nasional Pembangunan Berkelanjutan perlu dimanfaatkanuntuk mengaktualisasikan :tiga akses" secara komprehensif dalam kebijakan nasional;
  3. Pengembangan kapasitas SDM pada komunitas Civil Society perlu dilakukan sehingga memiliki kemampuan dalam mendorong pengaktualisasikan 3 akses.
  4. Diperlukan suatu inisiatif yang bersifat proaktif dari penyelenggara negara (eksekuti dan legislatif) untuk menciptakan good practice dari ketiga akses, tanpa perlu menunggu keberadaan pengakuan normatif atau prosedur serta mekanisme pengaktualisasian.