|
|
|
Agenda
|
Jumat, 21 Agustus 2009 |
Pasca pertemuan para pihak penandatangan Protokol Kyoto di Bali tanggal 3-15 Desember 2007 yang lalu, wacana mengenai mekanisme Reduced Emissions from Deforestation and Degradation (REDD) semakin mengemuka dan menjadi pembicaraan di beberapa daerah. REDD sebagai salah satu mandat dari Bali Roadmap patut mendapatkan perhatian yang lebih, sebagaimana ditekankan dalam Bali roadmap bahwa “Further encourages Parties to explore a range of actions, identify options and undertake efforts, including demonstration activities, to address the drivers of deforestation relevant to their national circumstances, with a view to reducing emissions from deforestation and forest degradation and thus enhancing forest carbon stocks due to sustainable management of forests” .
|
|
|
Selasa, 14 April 2009 |
|
Hotel Gran Mahakam Jakarta, Kamis 16 April 2009 Upaya penanganan kasus pidana illegal logging yang dilakukan pemerintah selama ini belum menampakan hasil yang optimal. Ketidak-optimalan ini terlihat dari penanganan kasus pidana illegal logging selama tahun 2005 - 2008. Dari 205 Putusan, hanya 17,24% putusan yang berhasil menghadirkan pelaku utama (mastermind) ke meja hijau. Sementara itu sebanyak 137 (66,83%) putusan dinyatakan bebas murni, 44 (21,46%) putusan menjatuhkan vonis kurang dari 1 tahun, 14 (6,83%) putusan menjatuhkan vonis 1-2 tahun, dan 10 (4,88%) putusan menjatuhkan vonis lebih dari 2 tahun. Fakta tersebut menandakan bahwa Undang-undang 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagai perangkat hukum dalam pengelolahan kehutanan masih memiliki kelemahan dalam pelaksanaannya. Dengan kata lain ancaman hukuman yang terdapat dalam UU Kehutanan belum mampu menimbulkan efek jera ( deterrence effect) bagi pelakunya maupun bagi publik. |
|
|
Minggu, 22 Maret 2009 |
|
Palangkaraya, Selasa 24 Maret 2009 Hutan memegang peranan penting dalam upaya mitigasi perubahan iklim dan telah mendapatkan perhatian tersendiri dari dunia internasional. Dengan luas hutan sebesar ±120,35 juta Ha Indonesia merupakan negara dengan hutan terbesar didunia. Oleh karenanya Indonesia mempunyai peran penting dalam pelaksananan pengurangan emisi dari sektor kehutanan. Akan tetapi menurut data Departemen Kehutanan dalam lima tahun terakhir, laju deforestasi (kerusakan hutan) telah mencapai 2,83 juta Ha pertahun. Bila keadaan seperti ini terus terjadi, dalam jangka waktu ± 50 tahun kedepan Indonesia tidak akan mempunyai hutan. Deforestasi tersebut diakibatkan oleh beberapa hal yakni pengolahan hutan yang tidak tepat, alih fungsi hutan, perkebunan kelapa sawit, illegal logging (pembalakan liar) dan kebakaran hutan. |
|
|
Senin, 23 Februari 2009 |
|
Hotel Sahid Jakarta, Selasa, 24 Februari 2009 Upaya penanganan kasus pidana illegal logging yang dilakukan pemerintah selama ini belum menampakan hasil yang optimal. Ketidak-optimalan ini terlihat dari penanganan kasus pidana illegal logging selama tahun 2005-2008. Dari 205 Putusan, hanya 17,24% putusan yang berhasil menghadirkan pelaku utama (mastermind) ke meja hijau. Sementara itu sebanyak 137 (66,83%) putusan dinyatakan bebas murni, 44 (21,46%) putusan menjatuhkan vonis kurang dari 1 tahun, 14 (6,83%) putusan menjatuhkan vonis 1-2 tahun, dan 10 (4,88%) putusan menjatuhkan vonis lebih dari 2 tahun. Fakta tersebut menandakan bahwa Undang-undang 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagai perangkat hukum dalam pengelolahan kehutanan masih memiliki kelemahan dalam pelaksanaannya. Dengan kata lain ancaman hukuman yang terdapat dalam UU Kehutanan belum mampu menimbulkan efek jera ( deterrence effect) bagi pelakunya maupun bagi publik. |
|
|
Senin, 02 Februari 2009 |
|
Hotel Sahid Jakarta, Senin, 2 Februari 2009 Upaya penanganan kasus pidana illegal logging yang dilakukan pemerintah selama ini belum menampakan hasil yang optimal. Ketidak-optimalan ini terlihat dari penanganan kasus pidana illegal logging selama tahun 2005-2008. Dari 205 Putusan, hanya 17,24% putusan yang berhasil menghadirkan pelaku utama (mastermind) ke meja hijau. Sementara itu sebanyak 137 (66,83%) putusan dinyatakan bebas murni, 44 (21,46%) putusan menjatuhkan vonis kurang dari 1 tahun, 14 (6,83%) putusan menjatuhkan vonis 1-2 tahun, dan 10 (4,88%) putusan menjatuhkan vonis lebih dari 2 tahun. Fakta tersebut menandakan bahwa Undang-undang 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagai perangkat hukum dalam pengelolahan kehutanan masih memiliki kelemahan dalam pelaksanaannya. Dengan kata lain ancaman hukuman yang terdapat dalam UU Kehutanan belum mampu menimbulkan efek jera ( deterrence effect) bagi pelakunya maupun bagi publik. |
|
|
Kamis, 22 Januari 2009 |
|
Hotel Sahid Jakarta, 23 Januari 2009 Upaya penanganan kasus pidana illegal logging yang dilakukan pemerintah selama ini belum menampakan hasil yang optimal. Ketidak-optimalan ini terlihat dari penanganan kasus pidana illegal logging selama tahun 2005-2008. Dari 205 Putusan, hanya 17,24% putusan yang berhasil menghadirkan pelaku utama (mastermind) ke meja hijau. Sementara itu sebanyak 137 (66,83%) putusan dinyatakan bebas murni, 44 (21,46%) putusan menjatuhkan vonis kurang dari 1 tahun, 14 (6,83%) putusan menjatuhkan vonis 1-2 tahun, dan 10 (4,88%) putusan menjatuhkan vonis lebih dari 2 tahun. Fakta tersebut menandakan bahwa Undang-undang 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagai perangkat hukum dalam pengelolahan kehutanan masih memiliki kelemahan dalam pelaksanaannya. Dengan kata lain ancaman hukuman yang terdapat dalam UU Kehutanan belum mampu menimbulkan efek jera ( deterrence effect) bagi pelakunya maupun bagi publik. |
|
|
Selasa, 11 Desember 2007 |
|
ICEL Kamis, 13 Desember 2007 I. LATAR BELAKANG Permasalahan lingkungan hidup seperti kebakaran hutan, pencemaran lingkungan, banjir, dan sebagainya, bukanlah permasalahan kalangan elite atau pembuat kebijakan semata, melainkan permasalahan setiap warga negara yang mempunyai hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat. Salah satu hak yang terkait dengan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat adalah hak atas informasi yang berkaitan dengan lingkungan hidup. |
|
|
Selasa, 27 November 2007 |
|
Hotel Sofyan Betawi, 29 November 2007 I. LATAR BELAKANG Permasalahan lingkungan hidup seperti kebakaran hutan, pencemaran lingkungan, banjir, dan sebagainya, bukanlah permasalahan kalangan elite atau pembuat kebijakan semata, melainkan permasalahan setiap warga negara yang mempunyai hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat. Salah satu hak yang terkait dengan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat adalah hak atas informasi yang berkaitan dengan lingkungan hidup. Hak atas informasi lingkungan hidup ini dapat dipergunakan oleh masyarakat sebagai pedoman awal bagi masyarakat untuk berperan serta dalam pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan dan berbasis masyarakat. Untuk mendukung peran serta masyarakat tersebut, maka pada dasarnya setiap individu mempunyai hak untuk memperoleh informasi lingkungan hidup yang berada dalam kewenangan otoritas publik, termasuk di dalamnya informasi mengenai aktivitas yang berkaitan dengan bahan berbahaya dan beracun di lingkungan mereka. |
|
| << Start < Prev 1 2 3 4 Next > End >>
| | Results 1 - 8 of 28 |
|