ECENET Indonesia
Jobs
 

 

pic_05.jpg
 

Adu Kuat Soal Buyat PDF Print
Rabu, 13 September 2006
Hakim Ridwan Damanik akan menjatuhkan putusan untuk perusahaan tambang emas PT Newmont Minahasa Raya (NMR) dan Presiden Direktur NMR Richard Bruce Ness. Menurut tim jaksa yang dikoordinasi Robert Illat, tailing atau limbah buangan Newmont mengandung arsenik dan merkuri melampaui standar baku mutu yang ditentukan pemerintah. Tailing berarsenik dan merkuri itu meracuni perairan, ikan ayau biota laut, dan penduduk kawasan itu.

Rignolda Djamaluddin Lubis dari Lembaga Swadaya Masyarakat Kelompok Kelola membawa masalah ini ke polisi. Tailing Newmont ini juga menyebabkan species ikan di Buyat berkurang dan hilang. Tuduhan itu dibantah pihak Newmont yang mengaku telah memenuhi semua aturan. Menurut mantan Manajer Lingkungan NMR David Sompie, ada dua cara penempatan tailing yang diizinkan pemerintah, yakni menampung di waduk atau di buang ke laut setelah menetralisasi arsen dan merkurinya melalui proses detoksifikasi. Newmont memilih membuangnya ke Teluk Buyat.

Ness mengatakan bahwa meski pemerintah tidak menentukan standar baku mutu, pihaknya membuang tailing dengan kadar logam jauh di bawah standar WHO. Perusahaanya mendetoksifikasi aresenik dan merkuri tailing sebelum dibuang. Cara ini tinggi ongkos tapi dipilihnya demi keamanan.

Untuk membuktikan tailingnya aman, Newmont memeriksakannya ke Institut Minamata Jepang, Australia, dan Kanada. Hasilnya, arsenik dan merkurinya jauh dari baku mutu yang ditetapkan WHO.

Penelitian Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia menyatakan tailing Newmont melampaui ketentuan WHO. Hasil penelitian Tim Terpadu Kementerian Lingkungan Hidup pada 2004 yang dipimpin oleh Masnellyarti Hilman menyimpulkan Newmont mencemari lingkungan dengan berpatokan pada standar Direktorat Jenderal Pengawas Obat dan Makanan.

(Sumber: Koran Tempo, 13/09/2006. Sin)