ECENET Indonesia
Jobs
 

 

pic_07.jpg
 

Ada Apa dengan Buyat? Prayekti Murharjanti, S.H PDF Print
Rabu, 30 Maret 2005
Kalau ada yang bertanya "Ada apa dengan Cinta?" maka dengan mudah orang akan menjawab "Tonton saja filmnya" dan begitu kita menonton filmnya, kita pun langsung tahu apa yang terjadi dengan Cinta. Namun, jika ada yang bertanya "Ada apa dengan Buyat?" tidak mudah bagi kita untuk mendapatkan jawabannya. Semua pihak memberikan jawaban dan tanggapan yang berbeda-beda terhadap pertanyaan tersebut. Menteri Lingkungan misalnya, memberikan jawaban bahwa tidak ada apa-apa di Teluk Buyat. Tidak ada pencemaran di sana, semua baik-baik saja. Namun pihak Kepolisian RI, berdasarkan penelitian yang dilakukannya, menyatakan ada pencemaran di sana walaupun belum mengetahui siapa pelakunya. Sedangkan berbagai Pusat Penelitian Universitas juga memberi jawaban yang berbeda-beda. Ada yang menyebutkan telah terjadi pencemaran namun ada juga yang membantah bahwa tidak ada pencemaran sama sekali. Jawaban siapa yang benar? Tak seorang pun tahu.

 
Kesimpangsiuran informasi seperti ini sering kali kita alami. Pemerintah, acapkali tidak satu kata dalam memberikan informasi kepada masyarakat sehingga pada gilirannya justru menimbulkan kebingungan dan keresahan. Tulisan ini, hendak menyoroti kasus Buyat dan kesimpangsiuran informasi yang diberikan oleh pemerintah, dari sudut pandang hak masyarakat atas informasi yang benar.

Dalam rezim kebebasan informasi, terdapat dua paradigma yang berkembang berkaitan dengan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi ini, yakni paradigma "right to information" dan "obligation to tell". Paradigma "right to information" atau hak mendapatkan informasi berangkat dari prinsip bahwa setiap orang berhak mendapatkan informasi sedangkan paradigma "obligation to tell" atau kewajiban untuk memberikan informasi berangkat dari prinsip bahwa pemerintah atau otoritas publik berkewajiban untuk memberikan informasi (yang benar) kepada masyarakat. Kedua paradigma ini, membawa konsekuensi yang berbeda dalam menentukan pihak yang berkewajiban memberikan informasi. Apabila paradigma right to information yang digunakan, maka siapa yang memberikan informasi tidak penting di sini. Sepanjang informasi itu benar, masyarakat sudah terpenuhi haknya untuk mendapatkan informasi. Namun, apabila paradigma obligation to tell yang digunakan, pihak yang dikenai kewajiban untuk memberi informasi menjadi penting untuk ditentukan. Sebagai konsukuensinya, pihak ini juga dapat dituntut untuk memenuhi kewajibannya dalam memberikan informasi yang benar.

Dalam kasus Buyat, menurut hemat penulis, adalah sangat penting untuk menentukan siapa yang dikenai kewajiban untuk memberikan informasi kepada masyarakat (paradigma obligation to tell). Apabila tidak, maka yang terjadi adalah seperti yang kita alami belakangan ini. Alih-alih menyelesaikan kasus pencemaran, kita saling tuding tentang siapa yang seharusnya bertanggung jawab. Maka, yang diperlukan kemudian adalah sebuah kejelasan tentang siapa yang wajib memberikan informasi dan bagaimana informasi tersebut dapat diakses.

Di negara lain, misalnya Thailand, Inggris, Australia, dan masih banyak lainnya, persoalan siapa yang berkewajiban untuk memberikan informasi, bagaimana informasi tersebut harus diberikan, apa konsekuensinya apabila informasi tidak diberikan, termasuk informasi yang bisa diberikan dan yang tidak, diatur dalam suatu Undang-undang khusus, yakni Undang-undang Kebebasan Informasi (Freedom of Information). Dalam Undang-undang Kebebasan Informasi ini juga diatur tentang jenis-jenis informasi, misalnya informasi apa saja yang wajib tersedia setiap saat (available at any time), informasi yang harus diumumkan serta-merta tanpa penundaan (published without delay), dan informasi yang dikecualikan (exempted information).

Dalam kasus Buyat, beberapa pihak mengusulkan agar kasus ini dikategorikan sebagai "Kejadian Luar Biasa (KLB)" dengan harapan pemerintah memberikan prioritas terhadap penanganan masalah ini. Apabila mengacu pada pengkategorian yang umumnya dilakukan di negara-negara lain maka kasus Buyat ini, yang merupakan kejadian luar biasa, termasuk dalam kategori informasi yang diumumkan serta-merta tanpa penundaan. Artinya, pemerintah seharusnya memberikan informasi yang jelas, benar, dan akurat secepatnya, untuk mencegah terjadinya kesimpangsiuran informasi dan keresahan masyarakat serta mencegah meluasnya keadaan darurat yang mengancam hajat hidup orang di sekitar lokasi kejadian. Berdasarkan prinsip yang berlaku umum, maka informasi yang masuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan serta-merta tanpa penundaan ini harus disampaikan dalam bahasa yang mudah dipahami masyarakat dan dengan cara yang dapat mempermudah masyarakat untuk menjangkau dan mendapatkannya.

Bagaimana dengan Indonesia? Di Indonesia, hak untuk mendapatkan informasi yang benar dan akurat sebenarnya sudah dijamin dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Undang-undang Dasar kita, Pasal 28f dengan tegas menyebutkan bahwa "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mngembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mecari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia". Hak atas informasi sebagai hak asasi manusia juga dijamin dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Sedangkan yang berkaitan dengan isu lingkungan hidup, hak untuk mendapatkan informasi ini dijamin dalam UU No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan hidup, Pasal 5 ayat (2). Namun, peraturan perundang-undangan tersebut belum mengatur mengenai prosedur dan mekanisme akses infomasi secara rinci. Juga belum jelas diatur soal pengkategorian informasi dan tingkat urgensi penyebarannya kepada masyarakat, lembaga atau institusi yang wajib memberikan informasi, dan upaya apa yang dapat dilakukan oleh masyarakat apabila pemerintah tidak memberikan informasi dengan benar di waktu yang tepat kepada masyarakat.

Apakah kita harus menunggu pemerintah mengundangkan UU Kebebasan Informasi terlebih dahulu agar bisa menjawab pertanyaan dalam judul tulisan ini? Entahlah, yang pasti kita tidak akan menemukan jawabannya di bioskop.