|
190 Kontainer Kayu Illegal Disita |
|
|
|
Kamis, 08 Juni 2006 |
Kayu Meranti merah illegal sebanyak 190 kontainer berisi 3.800 meter kubik Polda Sumatera Barat (Sumbar) di Pelabuhan Teluk Bayur, Padang. Keberadaan kayu-kayu berbentuk papan yang baru diketahui setelah empat bulan berada di pelabuhan itu diperkirakan merugikan Negara sekitar Rp 8,36 miliar. Menurut Kapolda Sumbar Brigjen Utjin Sudiana, sejauh ini belum diketahui asal kayu, pemiliknya, tujuan pengapalan kayu, serta sampai mengapa tidak ada dokumen.
Dari Palangkaraya dilaporkan , pasokan kayu dari Kalimantan Tengah (Kalteng) khususnya dari Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ke pulau Jawa terhenti. Kepala Dinas Kehutanan Kotim Otjim Sutpriatna di Sampit, memebenarkan terhentinya pasokan kayu dari Kotim ke Jawa sejak dilakukan penertiban illegal logging di daerah itu. (Sumber Media Indonesia, 01/06/06. SIN) |