"Those of us who understand the complex concept of the environment have the burden to act. We must not tire. We must not give up. We must persist "

Dr. Wangari Maathai (Nobel Peace Prize Laureate, 1940-2011)

Sejarah

Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) atau Yayasan Pengembangan Hukum Lingkungan Indonesia, didirikan tahun 1993 oleh lima orang pendiri, yakni Mas Achmad Santosa, Mochamad Zaidun, Sandra Moniaga, Benny K. Harman, dan Wahyuni Bahar.

Publikasi Terbaru

Judul                     : Perizinan Terpadu Untuk Perbaikan Tata Kelola Hutan di Indonesia (Studi Kasus Kalimantan Tengah)

Penulis                 : Feby Ivalerina, S.H., L.LM; Maret Priyatna, S.H., M.H.; Dewi Tresya, S.H.; Wulan Kusumawardhani, S.H.

Tahun Terbit  : Desember 2012

Karir

ICEL membuka kesempatan kepada insan muda yang memiliki semangat untuk mendorong pembaruan hukum dan kebijakan lingkungan hidup untuk menjadi staff kantor dan peneliti. Mari bergabung ke dalam barisan ecological justice spearheader !!!